Uptodai.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memperketat pengawasan dengan menggelar penertiban parkir liar di Jakarta guna mengurai kemacetan yang kerap mengganggu pengguna jalan. Operasi skala besar ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dengan menyasar sejumlah titik krusial sejak pagi hari. Langkah tegas ini diambil karena banyaknya laporan masyarakat mengenai fasilitas pedestrian dan bahu jalan yang disalahgunakan oleh pemilik kendaraan pribadi.

Petugas memulai penyisiran dari kawasan Monumen Nasional hingga area sekitar Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, puluhan sepeda motor yang terparkir sembarangan di depan pintu masuk stasiun langsung ditindak tegas oleh petugas di lapangan. Karena pemilik kendaraan tidak berada di tempat, petugas terpaksa melakukan tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP) hingga ban kendaraan tersebut kempis. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar ketertiban umum.

Penyisiran kemudian berlanjut ke kawasan protokol sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin yang menjadi urat nadi transportasi ibu kota. Di dekat akses masuk Stasiun MRT Bundaran HI, petugas kembali menemukan motor yang diparkir secara ilegal di atas trotoar jalan. Sementara itu, di kawasan Stasiun LRT Dukuh Atas, satu unit taksi yang kedapatan mangkal di bahu jalan langsung dipasangi pengikat ban dan diderek ke kantor dinas terkait.

Dampak Parkir Liar Terhadap Aksesibilitas Transportasi Publik

Fenomena parkir liar di sekitar stasiun kereta, MRT, dan LRT memang menjadi tantangan besar dalam penataan transportasi terintegrasi di Jakarta. Ketika akses pejalan kaki terhambat oleh kendaraan yang parkir sembarangan, minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dapat menurun. Oleh karena itu, sterilisasi kawasan transit atau Transit Oriented Development (TOD) menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Penertiban ini bukan sekadar memberikan sanksi, melainkan upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki.

Selain kawasan stasiun, petugas juga menyasar area fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Pangeran Diponegoro. Di lokasi ini, kesadaran pengendara dinilai masih sangat minim karena banyaknya kendaraan roda dua yang memakan hak pejalan kaki di trotoar. Petugas tidak segan-segan mencabut pentil puluhan motor yang terbukti melanggar aturan zonasi parkir tersebut. Penertiban di area rumah sakit ini juga bertujuan untuk memperlancar akses darurat mobil ambulans.

Penyebaran 15 Titik Prioritas Penertiban di Lima Wilayah Jakarta

Dalam operasi kali ini, Dishub DKI Jakarta mengerahkan sedikitnya 10 unit mobil derek untuk mengangkut kendaraan roda empat yang melanggar aturan. Budi Awaluddin menjelaskan bahwa terdapat 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Fokus penertiban mencakup wilayah padat aktivitas seperti Cengkareng di Jakarta Barat, Wahid Hasyim di Jakarta Pusat, dan kawasan Kasablanka di Jakarta Selatan. Selain itu, wilayah Kelapa Gading di Jakarta Utara serta kawasan Jatinegara di Jakarta Timur juga tidak luput dari pengawasan ketat petugas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam gedung atau kantong parkir berizin. Tindakan tegas seperti penderekan dan denda administrasi akan terus diberlakukan secara konsisten demi mewujudkan ketertiban kota. Dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Jakarta dalam berkendara dan memarkir kendaraan dapat meningkat secara signifikan.