BYD Kalah Sengketa Merek, Mobil Listrik Denza Ganti Nama Jadi Danza?
Uptodai.com - Sengketa merek mobil listrik BYD akhirnya menemui babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dari produsen otomotif raksasa asal China tersebut. Keputusan hukum ini memaksa BYD Company Limited untuk segera mengambil langkah strategis guna mengamankan operasional lini produk premium mereka di pasar tanah air.
Sebagai respons cepat atas kekalahan hukum tersebut, BYD terpantau telah mendaftarkan merek baru bernama Danza di Indonesia. Langkah ini terlihat melalui data resmi yang tercantum dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Pendaftaran merek Danza tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073. BYD mendaftarkan nama ini di bawah kategori kelas 12 yang mencakup spektrum kendaraan yang sangat luas.
Detail Pendaftaran Merek Danza oleh BYD
Merek Danza dipersiapkan untuk memayungi berbagai komponen otomotif, mulai dari bodi mobil, bantalan rem, hingga bus. Selain itu, pendaftaran ini juga mencakup kategori mobil otonom serta kendaraan listrik untuk transportasi darat, termasuk truk dan sasis.
Tidak hanya berhenti pada produk fisik, BYD juga mengamankan nama Danza untuk sektor layanan purnajual. Perusahaan mengajukan nama yang sama pada kategori kelas 37 dengan nomor registrasi IDM001426542 pada tanggal yang sama.
Kategori kelas 37 ini memberikan perlindungan hukum bagi BYD untuk menjalankan jasa perbaikan kendaraan, pencucian, hingga pemeliharaan. Hal ini juga mencakup infrastruktur krusial seperti pengisian baterai kendaraan listrik dan perlindungan anti-karat.
Kronologi Kekalahan BYD di Mahkamah Agung
Kekalahan dalam sengketa merek mobil listrik BYD ini tertuang dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dan justru memenangkan pihak lawan, yakni PT Worcas Nusantara Abadi.
Majelis hakim menilai bahwa PT Worcas Nusantara Abadi memiliki hak yang lebih kuat atas nama Denza di wilayah hukum Indonesia. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya juga menolak gugatan BYD pada April 2025.
Pertimbangan hukum utama dalam kasus ini merujuk pada prinsip first to file yang dianut dalam Undang-Undang Merek di Indonesia. Prinsip ini menyatakan bahwa pihak yang pertama kali mendaftarkan sebuah merek ke DJKI adalah pemilik sah di mata hukum.
PT Worcas Nusantara Abadi terbukti telah mendaftarkan nama Denza lebih awal dibandingkan BYD Company Limited. Kondisi ini membuat BYD tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengklaim nama tersebut meskipun mereka adalah produsen aslinya secara global.
Nasib Penjualan Mobil Listrik Denza D9
Perubahan nama menjadi Danza ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi citra mobil listrik Denza D9 yang sudah mulai dikenal masyarakat. MPV premium ini sebenarnya telah resmi dipasarkan di Indonesia sejak awal tahun 2025.
Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), performa penjualan Denza D9 tergolong sangat positif. Sepanjang tahun lalu, distribusi wholesales untuk model ini berhasil menembus angka 7.474 unit.
Kehadiran Denza D9 di segmen MPV listrik mewah awalnya diharapkan mampu menggoyang dominasi pemain lama. Namun, dengan adanya perubahan identitas merek, BYD kini harus bekerja ekstra keras untuk melakukan rebranding kepada konsumen setia mereka.
Para pengamat otomotif menilai transisi nama dari Denza ke Danza mungkin dilakukan untuk meminimalisir kebingungan pelanggan. Dengan kemiripan fonetik, BYD berharap loyalitas konsumen terhadap teknologi kendaraan listrik mereka tetap terjaga meski harus berganti nama.