Uptodai.com - Pemerintah Indonesia kini tengah mempersiapkan regulasi baru mengenai kebijakan kemasan rokok seragam guna menekan angka perokok pemula di tanah air. Aturan ini nantinya akan mewajibkan seluruh produk tembakau dan rokok elektronik memiliki desain visual yang sama tanpa ornamen yang mencolok. Langkah tersebut merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang ditargetkan segera rampung.

Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa bungkus rokok selama ini kerap disalahgunakan sebagai media promosi terselubung. Dengan membatasi daya tarik visual, diharapkan generasi muda tidak lagi tertarik untuk mencoba produk tembakau tersebut.

Dalam draf aturan baru ini, produsen hanya diperbolehkan menggunakan warna kemasan yang seragam dan tidak menarik perhatian. Meski demikian, identitas merek serta jenis huruf tertentu masih diizinkan untuk dicantumkan sesuai dengan batasan yang ketat. Selain itu, gambar peringatan kesehatan atau pictorial health warning akan tetap dipertahankan dengan porsi yang jelas di badan kemasan.

Belajar dari Keberhasilan Global dan Tantangan Industri

Penerapan konsep kemasan polos atau standarisasi visual ini sebenarnya bukan hal baru di dunia internasional. Australia menjadi negara pelopor pertama yang sukses menerapkan kebijakan serupa sejak tahun 2012 silam, yang kemudian diikuti oleh puluhan negara lain seperti Inggris, Prancis, dan Singapura. Berbagai studi ilmiah di negara-negara tersebut membuktikan bahwa hilangnya desain menarik pada bungkus rokok secara signifikan menurunkan minat beli konsumen baru, terutama dari kalangan remaja yang sangat rentan terhadap pengaruh visual. Kebijakan ini terbukti efektif menggeser fokus konsumen dari citra merek yang keren menjadi lebih waspada terhadap bahaya kesehatan yang mengancam jiwa mereka.

Di Indonesia sendiri, prevalensi perokok anak terus mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Pemerintah menargetkan penurunan angka perokok usia sekolah demi mencapai target pembangunan jangka panjang nasional yang lebih sehat dan produktif. Meskipun kebijakan penyeragaman ini mendapat penolakan keras dari asosiasi pelaku industri hasil tembakau karena dinilai merugikan hak kekayaan intelektual merek, Kemenkes tetap berkomitmen mengutamakan aspek perlindungan kesehatan publik di atas kepentingan bisnis semata. Langkah berani ini diharapkan mampu menyelamatkan generasi muda dari lingkaran setan adiksi nikotin yang merusak fisik dan finansial keluarga.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa proses penyusunan RPMK ini dilakukan secara transparan dengan membuka ruang diskusi bagi publik. Sejak tahun 2024, pemerintah telah mengundang akademisi, organisasi profesi, hingga pelaku industri untuk memberikan masukan. Dengan adanya regulasi yang ketat ini, diharapkan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, dapat berjalan lebih optimal.