Biaya Visa Jepang Naik 5 Kali Lipat Mulai Juli 2026
Uptodai.com - Kabar mengejutkan datang bagi para pelancong tanah air karena biaya visa Jepang dipastikan melonjak hingga lima kali lipat mulai 1 Juli 2026. Pemerintah Negeri Sakura resmi merilis penyesuaian tarif terbaru yang berlaku untuk warga negara asing, termasuk Indonesia. Langkah ini menandai perubahan tarif pertama setelah hampir setengah abad bertahan tanpa kenaikan.
Berdasarkan rilis resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, biaya visa single entry melonjak dari Rp330.000 menjadi Rp1.650.000. Sementara itu, pemohon visa multiple entry harus merogoh kocek lebih dalam sebesar Rp3.330.000 dari yang sebelumnya hanya Rp660.000. Kebijakan baru ini juga menghapus opsi visa transit yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp80.000.
Meskipun terjadi lonjakan harga yang signifikan, prosedur pengajuan visa ke Jepang dipastikan tidak mengalami perubahan. Seluruh proses permohonan tetap wajib dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang berlokasi di Kuningan, Jakarta. Pemohon harus melakukan reservasi terlebih dahulu karena pihak kedutaan sudah tidak melayani pengajuan secara langsung.
Alasan di Balik Kenaikan Tarif Visa Jepang
Keputusan menaikkan tarif visa setelah 48 tahun ini tidak lepas dari lonjakan drastis jumlah wisatawan asing ke Jepang pasca-pandemi. Pelemahan nilai tukar Yen membuat Jepang menjadi destinasi yang sangat murah bagi turis global, namun memicu isu overtourism di beberapa kota besar seperti Tokyo dan Kyoto. Dana dari penyesuaian tarif ini kabarnya akan dialokasikan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan publik serta pengelolaan pariwisata yang lebih berkelanjutan.
Solusi Hemat dengan E-Paspor
Bagi wisatawan Indonesia yang ingin menyiasati lonjakan biaya ini, beralih ke paspor elektronik atau e-paspor adalah solusi terbaik. Pemerintah Jepang menegaskan bahwa fasilitas visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang e-paspor Indonesia tetap dipertahankan tanpa biaya tambahan. Anda hanya perlu melakukan registrasi pra-keberangkatan sekali untuk bisa menikmati kunjungan bebas visa selama maksimal 15 hari.
Sebaliknya, bagi Anda yang masih menggunakan paspor biasa non-elektronik, pengajuan visa reguler dengan tarif baru tetap bersifat wajib. Proses penerbitan visa ini memakan waktu minimal lima hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Oleh karena itu, pastikan Anda mempersiapkan seluruh berkas dengan teliti guna menghindari keterlambatan proses keberangkatan.
Pihak kedutaan sendiri menyediakan berbagai jenis visa sesuai dengan kebutuhan kunjungan para pemohon. Mulai dari visa kunjungan wisata mandiri, kunjungan keluarga atau teman, visa bisnis, hingga visa kerja khusus seperti Tokutei Ginou. Penyesuaian tarif ini diharapkan tidak menyurutkan minat masyarakat Indonesia untuk terus mengeksplorasi keindahan budaya dan alam di Jepang.