Uptodai.com - Fenomena penghindaran sanksi menggunakan kripto kini semakin marak dilakukan oleh negara-negara yang menjadi musuh geopolitik Amerika Serikat. Laporan terbaru dari Wall Street Journal mengungkapkan bahwa Iran, Rusia, dan Korea Utara berhasil mengelola dana fantastis mencapai lebih dari US$100 miliar atau setara Rp1.800 triliun sepanjang tahun 2025. Aliran dana dalam bentuk aset digital ini melonjak hingga delapan kali lipat dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

Negara-negara tersebut dilaporkan semakin canggih dalam memanfaatkan celah di pasar kripto global untuk mengamankan transaksi keuangan mereka. Mereka memanfaatkan bursa pertukaran independen dan token digital yang sulit dilacak oleh otoritas Barat. Langkah taktis ini membuat sistem pengawasan keuangan tradisional bentukan Amerika Serikat menjadi tidak berdaya dalam membendung arus modal mereka.

Bagaimana Aset Kripto Digunakan untuk Militer?

Para pejabat Barat dan lembaga analisis blockchain mengungkapkan bahwa Rusia dan Iran aktif menggunakan aset digital untuk membiayai kebutuhan militer mereka. Rusia memanfaatkan dana virtual ini untuk membayar pasokan drone tempur serta komponen senjata canggih lainnya. Selain itu, Moskow juga menggunakannya untuk membayar kru kapal penyelundup minyak guna menembus blokade ekonomi global.

Sementara itu, Korea Utara dituduh mendapatkan pasokan kripto melalui serangkaian kampanye peretasan dan serangan siber skala internasional. Pyongyang kemudian menukarkan hasil curian tersebut untuk membeli bahan bakar serta peralatan militer sensitif. Meskipun dituding demikian, pemerintah Korea Utara membantah keras dan menyebut tuduhan tersebut sebagai propaganda hitam Washington untuk mengisolasi mereka.

Tantangan Global dan Regulasi yang Lemah

Ketergantungan pada teknologi blockchain ini menunjukkan adanya pergeseran besar dalam arsitektur keuangan global yang kini mulai terdesentralisasi. Penggunaan stablecoin dan jaringan privat membuat penegak hukum internasional kesulitan melakukan pembekuan aset secara real-time. Situasi ini diperparah oleh perbedaan regulasi kripto antarnegara yang sering kali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan kerah putih untuk mencuci uang.

Banyak negara berkembang kini mulai melonggarkan aturan kripto demi menarik investasi asing, yang tanpa disadari justru membuka celah bagi transaksi ilegal. Tanpa adanya standardisasi global yang ketat, taktik kucing-kucingan antara regulator Barat dan negara pelanggar sanksi akan terus berlanjut. Hal ini memaksa Amerika Serikat untuk merumuskan ulang strategi sanksi ekonomi mereka agar tetap relevan di era digital.

Di sisi lain, juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, menegaskan bahwa Rusia menganggap sanksi sepihak dari Amerika Serikat sebagai tindakan ilegal. Oleh karena itu, Moskow merasa berhak mengembangkan mekanisme keuangan alternatif guna menjaga stabilitas ekonomi domestik mereka. Ketegangan ini diperkirakan akan terus memanas seiring dengan semakin masifnya adopsi teknologi blockchain di sektor pemerintahan negara-negara non-Barat.