Uptodai.com - Dunia telekomunikasi Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi memberlakukan perubahan total dalam proses pendaftaran atau registrasi pelanggan seluler, terutama yang berkaitan dengan penggantian nomor HP atau pembelian kartu perdana baru.

Perubahan ini ditandai dengan diterapkannya sistem verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan data kependudukan dan meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional secara menyeluruh.

Syarat Registrasi Nomor HP Biometrik Berlaku, Era Baru Verifikasi Pelanggan

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa era baru registrasi pelanggan seluler telah dimulai. Sistem ini memanfaatkan data kependudukan biometrik, khususnya teknologi pengenalan wajah, sebagai kunci validasi utama.

Pembaruan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang mulai berlaku sejak 27 Januari 2026. Regulasi ini merupakan respons cepat terhadap akselerasi digital yang menuntut keamanan data lebih tinggi.

Meutya Hafid menyebut program ini dengan akronim SEMANTIK, singkatan dari Senyum, Aman dengan Biometrik. Penerapan biometrik ini memastikan bahwa proses Know Your Customer (KYC) tidak hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) semata, tetapi juga verifikasi fisik yang tidak dapat dipalsukan.

Pilar Utama Aturan Baru: Biometrik dan Kartu Nonaktif

Regulasi baru ini membawa empat poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh operator dan masyarakat. Pilar pertama adalah penguatan KYC yang menggabungkan verifikasi NIK dengan biometrik pengenalan wajah. Hal ini bertujuan meminimalisir risiko pencurian identitas dan penipuan digital.

Poin krusial kedua menyangkut distribusi kartu perdana. Dalam aturan terbaru, kartu perdana harus diedarkan kepada konsumen dalam kondisi tidak aktif. Konsumen wajib melakukan proses aktivasi mandiri yang melibatkan verifikasi biometrik tersebut.

Menteri Komdigi bahkan secara khusus meminta masyarakat proaktif melaporkan ke Komdigi apabila menemukan praktik penjualan kartu perdana yang sudah aktif. Pengawasan ketat diperlukan agar implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan semangat Permenkomdigi.

Batasan Kepemilikan Nomor dan Pencegahan Fraud

Selain verifikasi wajah, aturan baru ini juga menetapkan batasan kepemilikan nomor seluler. Setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor per operator. Pembatasan ini adalah langkah preventif untuk mencegah penggunaan nomor anonim secara berlebihan yang kerap menjadi sarana kejahatan siber.

Poin terakhir dari regulasi ini berfokus pada jaminan keamanan data pelanggan. Pemerintah menjamin bahwa data pelanggan akan dilindungi melalui standar keamanan informasi yang ketat. Selain itu, mekanisme pencegahan fraud atau penipuan juga diperkuat secara signifikan.

Peningkatan tata kelola registrasi ini tidak hanya bertujuan untuk keamanan semata, tetapi juga untuk memberikan penguatan layanan telekomunikasi yang lebih berkualitas bagi seluruh konsumen di Indonesia. Dengan data yang valid dan terverifikasi, operator dapat menyediakan layanan yang lebih personal dan terlindungi.