Mensos Pastikan Reaktivasi Otomatis PBI BPJS untuk 106 Ribu Pasien
Uptodai.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah memastikan adanya reaktivasi otomatis PBI BPJS bagi ratusan ribu peserta yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini secara spesifik menyasar 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik, yaitu kelompok pengidap penyakit serius yang membutuhkan perawatan jangka panjang dan intensif.
Kelompok pasien tersebut mencakup penderita penyakit kritis seperti jantung, kanker, stroke, hingga gagal ginjal. Keputusan reaktivasi otomatis ini diambil sebagai respons cepat pemerintah agar layanan kesehatan vital mereka tidak terganggu di tengah proses penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSKS) atau pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Kepastian Layanan untuk Pasien Katastropik
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keselamatan jiwa pasien menjadi prioritas utama. Pasien dengan kondisi kronis, terutama mereka yang bergantung pada terapi rutin seperti cuci darah untuk gagal ginjal, tidak dapat menunggu proses verifikasi administratif yang berlarut-larut.
Dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI dengan pemerintah, Senin (9/2/2026), Mensos menekankan bahwa reaktivasi dilakukan secara otomatis agar pasien tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Sementara itu, proses administrasi dan verifikasi data dapat menyusul kemudian.
"Reaktivasi ini dilakukan agar layanan kesehatan pasien tidak terputus. Yang paling penting, mereka tetap bisa berobat tanpa hambatan," tegasnya. Langkah cepat ini diambil setelah muncul banyak keluhan di masyarakat, di mana pasien kronis mendapati status kepesertaan PBI BPJS mereka tiba-tiba tidak aktif.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Percepatan Proses
Untuk memastikan kelancaran proses reaktivasi otomatis PBI BPJS ini, Kementerian Sosial (Kemensos) meminta BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk berkolaborasi erat. Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat pemutakhiran data peserta yang terdampak dan memastikan tidak ada lagi pasien yang terhambat pengobatannya.
Pemerintah mengakui bahwa pasien penyakit katastropik memiliki kebutuhan yang berbeda dibandingkan peserta PBI lainnya. Keterlambatan layanan, bahkan hanya hitungan hari, berisiko langsung mengancam keselamatan jiwa mereka. Oleh karena itu, pengecualian dalam proses verifikasi administratif dianggap mutlak diperlukan.
Mempermudah Akses Administrasi di Tingkat Desa dan Kelurahan
Selain kebijakan reaktivasi otomatis, Mensos juga mengeluarkan instruksi penting terkait perluasan titik layanan pengurusan administrasi. Sebelumnya, proses pengurusan reaktivasi kepesertaan hanya dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) di tingkat kabupaten/kota.
Kini, masyarakat yang membutuhkan pengaktifan kembali BPJS PBI bisa mengurusnya melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi beban mobilitas pasien yang sedang sakit.
Keputusan ini didasarkan pada keluhan warga yang harus menempuh jarak jauh ke kantor Dinsos, padahal kondisi fisik mereka tidak memungkinkan. Dengan melibatkan desa dan kelurahan, pemerintah berharap layanan administrasi menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau. "Sekarang desa dan kelurahan juga dilibatkan. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke dinas sosial untuk mengurus administrasi," tutupnya.