Uptodai.com - Penerapan aturan baru mengenai tarif opsen PKB Jawa Tengah kini tengah menjadi sorotan hangat di kalangan pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini berdampak langsung pada lonjakan nominal pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat setiap tahunnya.

Sejumlah pemilik kendaraan di wilayah Jawa Tengah mulai mengeluhkan kenaikan tagihan pajak mereka yang terasa cukup signifikan. Keluhan tersebut ramai bermunculan di berbagai platform media sosial, di mana warga merasa terbebani dengan angka yang tiba-tiba membengkak.

Penyebab Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Kenaikan tagihan ini bukan tanpa alasan, melainkan dampak dari implementasi kebijakan opsen pajak yang mulai berlaku efektif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu.

Pemerintah kabupaten atau kota kini memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan tambahan ini sesuai dengan regulasi yang ada. Berdasarkan perhitungan terbaru, total kenaikan pajak yang dirasakan masyarakat akibat kebijakan ini mencapai kisaran 16 persen.

Secara teknis, tarif opsen PKB Jawa Tengah dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB. Komponennya terdiri dari tarif dasar provinsi sebesar 1,05 persen ditambah dengan nilai opsen pajak sebesar 66 persen dari besaran PKB tersebut.

Landasan Hukum dan Aturan Opsen Pajak

Kebijakan ini sebenarnya mengacu pada payung hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Aturan tersebut membahas tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau yang dikenal sebagai UU HKPD.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan melalui skema opsen. Khusus untuk wilayah Jawa Tengah, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.

Meskipun kebijakan ini berlaku secara nasional sejak 5 Januari 2025, setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Beberapa daerah mungkin memberikan diskon atau insentif tertentu, namun Jawa Tengah memilih untuk menerapkan skema tarif yang telah ditentukan.

Rincian Tarif Progresif Kendaraan di Jateng

Selain pajak dasar, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan skema tarif progresif yang berlaku di Jawa Tengah. Tarif ini akan semakin tinggi seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu nama atau alamat pribadi.

Untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen. Namun, bagi Anda yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya, bersiaplah menghadapi kenaikan pajak mobil motor dengan rincian sebagai berikut:

1. Kepemilikan kedua dikenakan tarif sebesar 1,40 persen.
2. Kepemilikan ketiga dikenakan tarif sebesar 1,75 persen.
3. Kepemilikan keempat dikenakan tarif sebesar 2,10 persen.
4. Kepemilikan kelima dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 2,45 persen.

Cara Menghitung Pajak Kendaraan dengan Opsen

Masyarakat dapat menghitung sendiri estimasi pajak tahunan mereka dengan mengalikan Dasar Pengenaan (DP) PKB dengan tarif yang berlaku. Sebagai ilustrasi, jika sebuah mobil memiliki nilai DP PKB sebesar Rp100 juta, maka pajak dasarnya adalah Rp1,05 juta.

Setelah mendapatkan nilai PKB dasar, angka tersebut kemudian ditambah dengan nilai opsen sebesar 66 persen. Dengan perhitungan ini, total beban pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan akan terlihat lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah berharap melalui tarif opsen PKB Jawa Tengah ini, kemandirian fiskal pemerintah kabupaten dan kota dapat meningkat. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas publik di wilayah masing-masing.