Uptodai.com - Tarif pajak kendaraan bermotor Jateng mengalami kenaikan signifikan sejak awal tahun 2025 yang memicu gelombang protes dari para pemilik kendaraan di berbagai daerah. Kebijakan ini merupakan dampak langsung dari pemberlakuan aturan opsen yang kini mulai diterapkan secara penuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Banyak warga meluapkan kekecewaan mereka di berbagai platform media sosial karena nominal yang harus dibayar melonjak drastis dari tahun sebelumnya.

Beberapa wajib pajak bahkan melaporkan bahwa tagihan tahunan mereka meroket hingga dua kali lipat. Fenomena ini memunculkan seruan di kalangan masyarakat untuk menunda pembayaran pajak sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut. Pemerintah daerah kini menghadapi tantangan besar dalam memberikan pemahaman kepada publik mengenai struktur pungutan baru ini.

Mengenal Aturan Opsen PKB dan Dasar Hukumnya

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak daerah yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang. Kebijakan ini menyasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Tujuan utama dari penerapan opsen adalah untuk mempercepat distribusi penerimaan pajak langsung ke kas pemerintah kabupaten dan kota. Dengan sistem ini, pemerintah daerah tingkat dua diharapkan memiliki kemandirian fiskal yang lebih kuat untuk mendanai pembangunan infrastruktur lokal. Namun, implementasi di lapangan justru memicu reaksi negatif karena beban finansial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Secara teknis, tarif opsen ini sebenarnya sudah mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025. Nilai pungutannya ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Meski beberapa daerah sempat memberikan insentif untuk menjaga stabilitas ekonomi, kini tarif tersebut mulai dirasakan dampaknya secara nyata oleh warga Jawa Tengah.

Rincian Tarif Progresif dan Simulasi Biaya Terbaru

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengatur ketentuan ini melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, pemerintah memberlakukan tarif progresif yang lebih tinggi bagi wajib pajak pribadi.

Bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu, rincian tarif progresifnya adalah sebagai berikut: kepemilikan kedua sebesar 1,40 persen dan kepemilikan ketiga mencapai 1,75 persen. Selanjutnya, kepemilikan keempat dikenakan 2,10 persen, sedangkan kepemilikan kelima dan seterusnya menyentuh angka 2,45 persen. Skema ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah populasi kendaraan pribadi di jalan raya.

Sebagai gambaran simulasi, jika sebuah mobil memiliki Dasar Pengenaan (DP) PKB sebesar Rp100 juta, maka perhitungan pajak awalnya adalah Rp1,05 juta. Dengan adanya tambahan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB tersebut, pemilik kendaraan harus merogoh kocek hingga Rp1,743 juta. Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp700 ribu hanya dari satu komponen pajak saja, belum termasuk biaya administrasi lainnya.

Tanggapan Bapenda Jateng Terkait Keluhan Masyarakat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah segera memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resmi mereka guna meredam keresahan publik. Pihak Bapenda menjelaskan bahwa persepsi kenaikan pajak yang sangat tinggi seringkali disebabkan oleh berakhirnya masa program pemutihan. Pada tahun sebelumnya, banyak warga menikmati diskon pajak atau penghapusan denda sehingga tagihan terasa jauh lebih ringan.

Ketika memasuki tahun 2025 dan program pemutihan berakhir, wajib pajak kembali dikenakan tarif normal ditambah dengan komponen opsen yang baru berlaku. Hal inilah yang menciptakan kesan bahwa pajak kendaraan naik hingga dua kali lipat dalam waktu singkat. Bapenda menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan layanan dan transparansi dalam pengelolaan dana pajak daerah.

Pemerintah berharap masyarakat tetap patuh dalam membayar pajak demi kelancaran pembangunan fasilitas umum di Jawa Tengah. Meskipun beban pajak bertambah, dana yang terkumpul dari opsen ini akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing untuk perbaikan jalan dan fasilitas transportasi. Edukasi mengenai manfaat jangka panjang dari kebijakan ini terus digencarkan agar tingkat kepatuhan pajak tidak menurun drastis.