Waspada Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penipuan Pelat Nomor
Uptodai.com - Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran hoaks pemutihan pajak kendaraan yang belakangan ini marak di media sosial. Informasi palsu tersebut sering kali mencatut nama instansi resmi seperti Korlantas Polri untuk menjerat korban yang kurang teliti.
Para pelaku kejahatan siber memanfaatkan antusiasme warga terhadap program keringanan pajak untuk menyebarkan tautan berbahaya. Akun-akun bodong ini biasanya menjanjikan pembebasan biaya administrasi hingga gratis pelat nomor kendaraan secara cuma-cuma.
Modus Penipuan Akun Palsu Korlantas Polri
Korlantas Polri baru-baru ini mengidentifikasi adanya akun TikTok palsu yang secara aktif menyebarkan narasi bohong terkait pelayanan pajak. Akun tersebut mengklaim bahwa pemerintah tengah mengadakan program gratis pajak kendaraan secara menyeluruh bagi masyarakat umum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar dan bertujuan untuk menyesatkan publik. Masyarakat diminta untuk hanya mempercayai informasi yang keluar dari kanal komunikasi resmi milik Polri atau pemerintah daerah setempat.
Informasi menyesatkan ini mencakup janji manis berupa pemutihan pajak, gratis pelat nomor, hingga pembebasan biaya balik nama kendaraan. Penipu sering kali menggunakan logo resmi kepolisian agar terlihat meyakinkan di mata pengguna media sosial yang awam.
Bahaya Klik Link dan Pencurian Data Pribadi
Salah satu taktik yang paling berbahaya dari sebaran hoaks pemutihan pajak kendaraan ini adalah penyertaan link atau tautan eksternal. Tautan tersebut sering kali mengarah pada situs phishing yang dirancang untuk mencuri data pribadi pengguna secara diam-diam.
Jika seseorang mengeklik tautan tersebut, risiko peretasan akun WhatsApp atau Telegram menjadi sangat tinggi melalui pengambilalihan akses. Selain itu, pelaku sering meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi atau pendaftaran program fiktif tersebut.
Korlantas Polri mengimbau agar warga selalu melakukan kroscek dan tidak langsung percaya pada informasi yang beredar di platform digital. “Jangan langsung percaya, selalu baca, cek, dan cari tahu kebenarannya sebelum melakukan tindakan apa pun,” tulis akun resmi Korlantas Polri.
Aturan Resmi Pajak dan Tarif Pelat Nomor
Penting untuk dipahami bahwa kebijakan mengenai pemutihan pajak kendaraan sebenarnya merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah (Pemda). Setiap provinsi memiliki jadwal dan ketentuan yang berbeda-beda, bukan merupakan program nasional yang serentak tanpa koordinasi resmi.
Biasanya, pemerintah daerah akan mengumumkan program tersebut melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing wilayah. Masyarakat sebaiknya melakukan kroscek langsung ke kantor Samsat terdekat untuk memastikan kebenaran informasi penipuan gratis pajak motor yang mereka terima.
Terkait penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), aturan biayanya sudah tertuang jelas dalam regulasi negara. Pemerintah menetapkan tarif resmi pelat nomor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan tersebut, setiap penerbitan STNK, BPKB, hingga pelat nomor tetap dikenakan biaya sesuai nominal yang telah ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, tawaran mengenai gratis pelat nomor atau bebas biaya administrasi total hampir bisa dipastikan merupakan bagian dari upaya penipuan.