Standar Kadar Gula Minuman 50 Persen Thailand, Indonesia Siap?
Uptodai.com - Standar kadar gula minuman di Thailand kini resmi mengalami perubahan drastis demi menekan angka obesitas dan meningkatkan kesehatan publik secara nasional.
Pemerintah Negeri Gajah Putih melalui Departemen Kesehatan menetapkan bahwa kategori “manis normal” pada produk minuman kini hanya diperbolehkan mengandung 50 persen gula. Kebijakan berani yang mulai berlaku pada 11 Februari 2026 ini menjadi strategi utama Thailand dalam memerangi lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM).
Langkah ekstrem tersebut diambil karena konsumsi gula berlebih terbukti menjadi pemicu utama diabetes dan komplikasi jantung di kalangan warga Thailand. Dengan menetapkan standar baru, pemerintah berharap masyarakat mulai terbiasa dengan rasa manis yang lebih ringan namun tetap nikmat untuk dikonsumsi.
Respon Kemenkes RI Terhadap Kebijakan Gula Thailand
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, memberikan apresiasi terhadap kebijakan progresif yang diambil oleh Thailand tersebut. Menurutnya, langkah menurunkan batasan konsumsi gula adalah upaya yang sangat baik untuk melindungi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Meski demikian, Nadia mengakui bahwa Indonesia masih berada dalam posisi yang cukup jauh jika ingin langsung mengadopsi standar serupa. Pemerintah Indonesia saat ini masih memfokuskan strategi pada tahap edukasi dan penyadaran masyarakat sebelum masuk ke ranah regulasi yang ketat.
Nadia menekankan bahwa Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan mentalitas masyarakat serta kesiapan industri pangan. Perubahan standar secara mendadak tanpa persiapan matang dikhawatirkan justru akan menimbulkan gejolak pada sektor ekonomi kreatif dan industri minuman nasional.
Tantangan Edukasi dan Kesiapan Industri Nasional
Salah satu hambatan terbesar dalam menekan bahaya konsumsi gula berlebih di Indonesia adalah rendahnya literasi kesehatan masyarakat. Nadia mengungkapkan bahwa banyak warga Indonesia yang hingga kini belum memiliki kebiasaan membaca label komposisi pada kemasan makanan dan minuman.
Kementerian Kesehatan terus berupaya mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kandungan GGL atau Gula, Garam, dan Lemak dalam setiap asupan harian. Tanpa pemahaman yang baik mengenai label nutrisi, masyarakat akan sulit menyadari seberapa banyak gula yang telah mereka konsumsi setiap harinya.
Di sisi lain, pihak industri juga menghadapi tantangan besar untuk memformulasikan ulang produk-produk mereka agar tetap laku di pasaran dengan kadar gula rendah. Adaptasi teknologi pangan memerlukan investasi yang tidak sedikit agar rasa produk tidak berubah drastis saat kandungan gulanya dikurangi hingga setengahnya.
Budaya Manis yang Mengakar di Masyarakat Indonesia
Selain faktor industri, faktor budaya menjadi tembok besar dalam upaya menurunkan konsumsi gula di tanah air. Nadia mencontohkan budaya kuliner di Yogyakarta yang sangat identik dengan cita rasa manis karena sejarah daerah tersebut sebagai produsen gula utama di masa lalu.
Budaya keramah-tamahan di Indonesia juga sering kali diukur dari seberapa manis minuman yang disajikan kepada tamu yang berkunjung. Ada anggapan turun-temurun di beberapa daerah bahwa menyajikan teh yang kurang manis kepada tamu dianggap sebagai tindakan yang kurang sopan atau pelit.
Pergeseran budaya ini memerlukan pendekatan persuasif yang mendalam agar masyarakat memahami bahwa kesehatan jauh lebih penting daripada sekadar mempertahankan tradisi rasa. Pemerintah berkomitmen untuk terus mencari jalan tengah agar risiko penyakit tidak menular dapat ditekan tanpa menghilangkan identitas kuliner nusantara.