Pengamat ITB Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diseragamkan
Uptodai.com - Insentif pajak kendaraan listrik memerlukan standarisasi yang jelas di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin keberlanjutan ekosistem transportasi ramah lingkungan. Langkah ini dianggap krusial agar tidak terjadi ketimpangan kebijakan antar daerah yang berpotensi membingungkan konsumen serta pelaku industri otomotif.
Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menekankan bahwa pemerintah pusat perlu menetapkan aturan minimal yang seragam. Menurutnya, tanpa adanya batasan yang pasti, setiap pemerintah daerah akan memiliki interpretasi berbeda dalam memberikan keringanan fiskal bagi pemilik kendaraan listrik.
Pentingnya Penyeragaman Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Kekhawatiran ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara resmi menetapkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Yannes mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar insentif pajak kendaraan listrik minimal sebesar 50 persen di seluruh provinsi. Kebijakan yang seragam akan menciptakan iklim investasi yang lebih stabil bagi produsen yang ingin memperluas jaringan distribusi mereka ke luar Pulau Jawa.
Selain memberikan kepastian hukum, standarisasi ini juga mendukung target pemerintah dalam mempercepat transisi energi. Jika beban pajak di satu daerah jauh lebih tinggi daripada daerah tetangga, maka minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik bisa terhambat secara signifikan.
Peran DKI Jakarta dalam Menentukan Standar Pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyusun aturan turunan yang akan mengatur teknis pemungutan pajak bagi kendaraan berbasis baterai. Langkah Jakarta ini menjadi sangat vital karena seringkali menjadi barometer bagi kebijakan pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan komitmennya untuk merumuskan kebijakan yang adil bagi para pemilik kendaraan listrik. Pemerintah provinsi berupaya agar aturan baru ini tetap memberikan ruang bagi pemberian insentif atau bahkan pembebasan pajak sesuai dengan diskresi daerah.
Pasal 19 dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk mengelola pajak tersebut. Namun, fleksibilitas tanpa koordinasi pusat dikhawatirkan akan memicu kompetisi yang tidak sehat antar wilayah dalam menarik minat pembeli kendaraan listrik.
Dampak Terhadap Pertumbuhan Industri Otomotif Indonesia
Upaya menjaga stabilitas insentif pajak kendaraan listrik sejalan dengan tren positif pasar yang sedang berlangsung. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) mengalami lonjakan tajam pada awal tahun 2026.
Volume penjualan BEV pada kuartal pertama tahun ini menyentuh angka 33.150 unit, naik hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini mencerminkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap teknologi kendaraan masa depan semakin meningkat pesat di tanah air.
Tidak hanya kendaraan listrik murni, segmen mobil hybrid juga mencatatkan performa yang cukup memuaskan bagi para pabrikan. Penjualan kendaraan hybrid tumbuh sebesar 21,3 persen dengan total distribusi mencapai 16.940 unit sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026.
Keberhasilan penetapan pajak yang proporsional akan menjadi kunci utama dalam mempertahankan momentum pertumbuhan industri otomotif Indonesia. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal akan menentukan seberapa cepat Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik global.