Uptodai.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan kebijakan relaksasi batas belanja pegawai Pemda guna mengatasi kendala keuangan yang dihadapi berbagai pemerintah daerah. Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran, Askolani, dalam rapat panitia kerja bersama Badan Anggaran DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026. Langkah strategis ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret bagi daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai serta guru di lingkungannya.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Di sisi lain, regulasi tersebut juga mewajibkan alokasi belanja infrastruktur minimal sebesar 40 persen dari APBD. Namun, dalam implementasinya di lapangan, banyak pemerintah daerah yang merasa kesulitan untuk memenuhi kedua ambang batas tersebut secara bersamaan.

Tantangan Riil Keuangan Daerah

Kesulitan ini memicu kekhawatiran akan terganggunya pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah. Banyak daerah yang porsi belanja pegawainya saat ini masih berada di angka 40 hingga 50 persen dari total APBD mereka. Jika dipaksakan langsung mengikuti aturan UU HKPD tanpa masa transisi yang fleksibel, stabilitas operasional pemerintahan daerah terancam terganggu.

Melihat urgensi tersebut, Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk merumuskan jalan keluar. Kesepakatan ini lahir dalam Rapat Tingkat Menteri yang dihadiri oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ketiga lembaga tinggi negara tersebut sepakat untuk membawa usulan kelonggaran ini ke dalam pembahasan UU APBN 2027 mendatang.

Upaya Menjaga Stabilitas APBD

Askolani menegaskan bahwa relaksasi ini akan memberikan ruang bernapas bagi pemerintah daerah agar tetap dapat menjaga stabilitas ekonomi lokal. Dukungan dari Badan Anggaran DPR RI kini menjadi kunci utama agar kebijakan transisi ini dapat disahkan secara legal. Dengan adanya pelonggaran ini, diharapkan pelaksanaan APBN dan APBD pada tahun anggaran 2027 dapat berjalan dengan lebih tenang dan kondusif.