Sidang Vonis Nadiem Makarim: Pengacara Klaim Bukti Jaksa Gugur
Uptodai.com - Jelang agenda putusan besok, tim kuasa hukum optimistis menghadapi sidang vonis Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengacara terdakwa, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa seluruh dalil dakwaan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung telah berhasil dipatahkan selama proses persidangan. Pihak pembela mengklaim telah menyajikan bukti-bukti konkret serta menghadirkan saksi kunci yang meringankan posisi mantan menteri tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek ambisius digitalisasi sekolah yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi beberapa tahun lalu. Kejaksaan Agung mendakwa adanya kemahalan harga serta dugaan permufakatan jahat dengan raksasa teknologi, Google. Namun, tim penasihat hukum membantah keras tuduhan tersebut dengan menghadirkan perwakilan langsung dari pihak Google di ruang sidang.
Kesaksian Guru dan Pembuktian Fungsi Chromebook
Selain menghadirkan pihak Google, tim pengacara juga mendatangkan sejumlah guru dari berbagai pelosok daerah, mulai dari Sabang hingga Merauke. Para pendidik ini bersaksi langsung mengenai asas manfaat dari perangkat laptop bantuan pemerintah tersebut dalam kegiatan belajar mengajar. Mereka bahkan mempraktikkan langsung di hadapan majelis hakim bahwa Chromebook tetap dapat berfungsi optimal meskipun tanpa koneksi internet.
Zaid Mushafi juga mengklarifikasi isu miring mengenai aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang sah berupa pembelian saham internal, bukan aliran uang ilegal. Begitu pula dengan lonjakan kekayaan Nadiem senilai Rp4,8 triliun yang sempat viral, yang murni berasal dari nilai saham IPO sejak tahun 2015.
Kritik Terhadap Metodologi Perhitungan Kerugian Negara
Pihak pembela turut melayangkan kritik tajam terhadap metodologi perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Zaid mempertanyakan transparansi pihak Kejaksaan yang hingga agenda duplik berakhir tidak pernah menunjukkan bukti pembelian asli yang dianggap kemahalan. Menurutnya, tanpa adanya struk pembanding yang valid, tuduhan penggelembungan harga laptop sebesar Rp4,3 juta per unit menjadi tidak berdasar.
Masyarakat kini menanti keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang akan dibacakan esok hari. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala proyek digitalisasi pendidikan nasional yang menelan anggaran fantastis. Keputusan besok tidak hanya menentukan nasib hukum Nadiem, tetapi juga menjadi preseden penting bagi proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di masa depan.