Pemutihan Pajak Kendaraan Papua Barat Digelar hingga Oktober 2026
Uptodai.com - Program pemutihan pajak kendaraan Papua Barat resmi diberlakukan kembali oleh Pemerintah Provinsi guna meringankan beban ekonomi masyarakat setempat. Kebijakan relaksasi yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Papua Barat, M Bachri Yasin, menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 144 Tahun 2026. Pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah masa berlaku kebijakan berakhir untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah berharap momentum ini dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Papua Barat.
Rincian Keringanan dan Diskon Pajak
Bagi wajib pajak yang menunggak selama enam tahun atau lebih, pemerintah memberikan penghapusan total pokok pajak beserta dendanya. Sementara itu, pemilik kendaraan dengan tunggakan hingga lima tahun akan mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 10 persen. Selain itu, denda administrasi untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima juga dihapus sepenuhnya.
Apresiasi khusus juga diberikan kepada wajib pajak yang taat membayar sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo. Mereka berhak mendapatkan insentif pemotongan pokok pajak sebesar 12 persen dengan syarat tidak memiliki tunggakan sebelumnya. Tidak hanya itu, masyarakat yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan memperoleh diskon pokok sebesar 10 persen.
Pentingnya Tertib Pajak untuk Pembangunan Daerah
Penerimaan dari sektor pajak kendaraan ini memegang peranan krusial dalam mendanai berbagai proyek infrastruktur di Papua Barat. Melalui dana yang terkumpul, pemerintah daerah dapat memperbaiki fasilitas publik, jalan raya, hingga meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif warga dalam program ini secara langsung berkontribusi pada kemajuan daerah mereka sendiri.
Langkah pemutihan ini juga menjadi solusi tepat di tengah rencana penertiban data kendaraan yang menunggak pajak. Berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah masa STNK habis terancam dihapus datanya. Dengan memanfaatkan program relaksasi ini, pemilik kendaraan dapat menghindari sanksi penghapusan data registrasi tersebut secara permanen.
Bapenda mencatat saat ini ada sekitar 53 ribu unit kendaraan di Papua Barat yang masih memiliki tunggakan pajak. Jumlah tersebut setara dengan 25 persen dari total 212 ribu kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut. Pada periode relaksasi tahun 2025 sebelumnya, pemerintah daerah berhasil merealisasikan penerimaan hingga mencapai Rp15,6 miliar.