Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 di Antasari, Tiang PJU Roboh
Uptodai.com - Peristiwa kecelakaan Hyundai Ioniq 5 di Antasari menjadi sorotan publik setelah sebuah mobil listrik menabrak tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga roboh pada Senin, 6 Juli 2026. Insiden dramatis ini terjadi di tanjakan menuju Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menduga kecelakaan dipicu oleh aksi potong jalur secara agresif oleh kendaraan lain yang langsung melarikan diri.
Kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika Hyundai Ioniq 5 bernomor polisi B 1633 SNQ melaju dari arah utara menuju selatan. Mobil ramah lingkungan tersebut dikemudikan oleh Ibnu Isa Ruhullahi (35) dalam kondisi lalu lintas yang awalnya normal. Namun, situasi berubah mencekam saat sebuah mobil misterius tiba-tiba memotong jalur dari lajur lambat menuju tanjakan JLNT.
Kronologi Senggolan di Tanjakan JLNT Antasari
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa manuver agresif tersebut mempersempit ruang gerak Hyundai Ioniq 5. Senggolan antar kedua kendaraan tidak dapat dihindari hingga membuat pengemudi mobil listrik kehilangan kendali. Kendaraan berkelir premium tersebut langsung oleng ke kanan dan menghantam keras tiang PJU hingga roboh menutupi jalan.
Meskipun bagian depan mobil mengalami kerusakan yang cukup parah, pengemudi dilaporkan selamat tanpa luka serius. Ketangguhan struktur rangka dan fitur keselamatan pasif pada Hyundai Ioniq 5 dinilai berperan besar dalam melindungi kabin penumpang. Fitur kantung udara (airbags) yang mengembang sempurna berhasil meminimalisir dampak benturan keras terhadap pengemudi.
Risiko Jalur Layang Non-Tol dan Sanksi Hukum Tabrak Lari
Jalur layang non-tol Antasari sendiri memang dikenal memiliki karakteristik jalan yang sempit tanpa bahu jalan darurat. Kondisi ini membuat setiap pengendara dituntut ekstra waspada dan dilarang keras melakukan manuver mendadak. Kecelakaan ini menjadi alarm keras bagi para pengguna jalan mengenai pentingnya menjaga jarak aman, terutama saat memasuki area tanjakan.
Sementara itu, pihak kepolisian kini tengah memburu pengemudi misterius yang memicu kecelakaan tersebut. Pelaku tabrak lari terancam sanksi pidana berat sesuai Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi juga sedang mengumpulkan rekaman kamera ETLE dan CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan pelaku.