Uptodai.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kini tengah mendalami laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pengadaan mobil listrik NTB untuk para pejabat daerah. Proyek pengadaan kendaraan dinas ramah lingkungan bermerek Jaecoo J5 dan BYD ini ditaksir menelan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp14 miliar. Saat ini, pihak kejaksaan masih berada dalam tahap telaah awal untuk mengkaji berkas laporan yang masuk.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut resmi diterima pada tanggal 2 Juni 2026. Pihaknya menegaskan pentingnya proses penelaahan ini untuk memastikan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum sebelum melangkah ke tahap penyelidikan. Tim penyidik akan memeriksa secara menyeluruh seluruh dokumen pendukung yang diserahkan oleh pelapor.

Kasus ini menarik perhatian publik karena proses pengadaannya dinilai tidak transparan oleh masyarakat sipil. Pelapor mengklaim bahwa informasi mengenai lelang proyek kendaraan mewah tersebut sama sekali tidak tercantum dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB. Hal ini memicu kecurigaan adanya penunjukan langsung yang menyalahi prosedur atau bahkan praktik kongkalikong dengan pihak ketiga.

Transisi Kendaraan Listrik dan Tantangan Transparansi

Pengadaan mobil listrik untuk instansi pemerintah sebenarnya sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat maupun daerah. Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi energi bersih dan mengurangi emisi karbon secara nasional. Namun, implementasi kebijakan ini di tingkat daerah kerap kali diwarnai oleh minimnya pengawasan ketat.

Anggaran sebesar Rp14 miliar tentu bukan angka yang kecil bagi kas daerah Nusa Tenggara Barat yang masih membutuhkan banyak pembangunan infrastruktur dasar. Ketika proyek sebesar ini dilakukan secara tertutup tanpa akses informasi publik yang memadai, ketidakpercayaan masyarakat akan meningkat secara drastis. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dalam setiap proses tender dinilai sangat krusial guna mencegah terjadinya penyelewengan dana publik.

Kejati NTB berjanji akan bersikap profesional dalam menangani kasus yang melibatkan nama-nama pejabat tinggi di lingkungan pemerintah provinsi ini. Jika dalam proses telaah ditemukan bukti permulaan yang cukup, status penanganan perkara akan segera ditingkatkan ke tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Masyarakat NTB kini menunggu kelanjutan dari komitmen penegakan hukum bersih tanpa tebang pilih di wilayah mereka.