Uptodai.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang secara resmi memutuskan bahwa eksepsi Richard Lee ditolak dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Putusan ini menegaskan bahwa persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan tersebut akan terus berlanjut. Hakim Ketua menilai keberatan penasihat hukum terkait domisili hukum tidak beralasan karena lokasi kejadian dan mayoritas saksi berada di Tangerang.

Kasus yang menjerat dokter kecantikan terkemuka ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran hak konsumen terkait produk kesehatan yang diedarkannya. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara yang cukup signifikan berdasarkan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. Kelanjutan sidang kini akan memasuki babak baru, yaitu agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci dari jaksa penuntut umum.

Kondisi Kesehatan Richard Lee Menurun di Lapas

Di balik jalannya persidangan yang ketat, terungkap kabar mengejutkan mengenai kondisi kesehatan Richard Lee yang terus menurun di dalam sel tahanan. Dokter spesialis estetika tersebut mengaku sempat pingsan di Lapas Pemuda Tangerang akibat menghentikan konsumsi obat keras secara mendadak. Diketahui, ia telah mengonsumsi obat saraf jenis Amitriptyline selama empat bulan terakhir di bawah pengawasan medis sebelumnya.

Proses menghentikan konsumsi obat antidepresan atau obat saraf seperti Amitriptyline memang membutuhkan metode tapering-off atau penurunan dosis secara bertahap. Tanpa pengawasan dokter spesialis yang tepat, penghentian mendadak dapat memicu sindrom putus obat yang berbahaya bagi sistem saraf pusat. Hal inilah yang diduga memicu penurunan drastis kondisi fisik sang dokter hingga tidak sadarkan diri di dalam selnya.

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan

Kuasa hukum terdakwa, Faizal Hafied, secara langsung memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan kliennya demi alasan kemanusiaan. Pihak pembela menilai bahwa fasilitas medis di dalam Lapas Pemuda Tangerang sangat terbatas untuk menangani kondisi darurat medis tersebut. Mereka berharap Richard Lee dapat menjalani perawatan intensif di luar rutan agar kondisinya tidak semakin memburuk selama proses hukum berjalan.

Menanggapi permohonan darurat tersebut, Majelis Hakim PN Tangerang bersikap hati-hati dan tidak langsung memberikan lampu hijau. Hakim meminta tim kuasa hukum untuk segera melengkapi berkas rujukan resmi yang dikeluarkan langsung oleh dokter spesialis dari pihak Lapas. Dokumen tersebut harus secara tegas menyatakan bahwa terdakwa memang memerlukan rawat inap di rumah sakit luar, bukan sekadar pengobatan jalan biasa.