BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya Pemicu Kanker dan Rusak Otak
Uptodai.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali merilis daftar kosmetik berbahaya BPOM yang terbukti mengandung bahan kimia terlarang. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan rutin sepanjang periode April hingga Juni 2026. Produk-produk ilegal tersebut ditemukan beredar luas di tengah masyarakat, baik melalui toko fisik maupun platform belanja online.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap produsen dan distributor yang nakal. Sebanyak 14 produk kosmetik, termasuk produk lokal hasil kontrak produksi hingga barang impor tanpa izin edar, langsung ditarik dari pasaran. Sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara aktivitas produksi serta distribusi kini telah diterapkan.
Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Dampak Fatalnya
Beberapa zat berbahaya yang diidentifikasi dalam kosmetik tersebut meliputi merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga pewarna merah K10. Penggunaan merkuri secara terus-menerus dapat memicu iritasi kulit parah, sakit kepala, hingga kerusakan ginjal yang fatal. Sementara itu, pewarna merah K10 sangat dilarang karena memiliki sifat karsinogenik yang dapat memicu kanker serta merusak sistem saraf pusat dan otak.
Selain itu, kandungan asam retinoat dalam kosmetik ilegal ini sangat berisiko bagi ibu hamil karena dapat menyebabkan kecacatan pada janin. Hidrokuinon yang digunakan tanpa pengawasan medis juga dapat memicu ochronosis, yaitu kondisi kulit yang berubah menjadi kehitaman secara permanen. BPOM juga menyoroti penggunaan klobetasol propionat dan mometason furoat yang dapat menyebabkan penipisan kulit atau atrofi.
Cara Menghindari Kosmetik Ilegal di Pasar Online
Maraknya peredaran kosmetik palsu di platform digital menuntut konsumen untuk jauh lebih cerdas dan selektif sebelum membeli produk kecantikan. Salah satu langkah preventif yang paling efektif adalah dengan selalu melakukan metode pengecekan KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan masa Kedaluwarsa. Pastikan produk yang Anda beli memiliki nomor registrasi resmi yang dapat diverifikasi secara langsung dan cepat melalui aplikasi BPOM Mobile.
Pembelian kosmetik dari toko online yang tidak resmi atau tanpa ulasan yang jelas sangat mempertinggi risiko mendapatkan barang tiruan berbahaya. Jangan mudah tergiur dengan klaim hasil instan seperti kulit putih dalam waktu singkat yang sering kali menjadi jargon pemasaran produk bermerkuri. Edukasi mengenai bahaya kosmetik palsu ini harus terus disebarluaskan agar masyarakat tidak menjadi korban dari produsen yang hanya mencari keuntungan semata.
Pemerintah bersama platform e-commerce juga perlu memperketat pengawasan terhadap toko-toko digital yang menjual produk kecantikan tanpa izin resmi. Tindakan tegas berupa pemblokiran akun toko yang terbukti menjual barang berbahaya harus dilakukan secara konsisten demi melindungi konsumen. Dengan sinergi yang kuat antara regulasi ketat dan kecerdasan konsumen, peredaran kosmetik ilegal ini dapat ditekan secara signifikan.