Purbaya: Siapa Protes Aturan DHE? Saya Kejar!
Uptodai.com - Protes keras dari kalangan pengusaha, terutama eksportir komoditas unggulan seperti kelapa sawit, terkait aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru, ditanggapi dengan nada tegas oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya tidak gentar sedikit pun menghadapi keluhan tersebut. Ia bahkan memberikan peringatan keras, menegaskan bahwa Purbaya Kejar Eksportir DHE yang terbukti mencoba memanipulasi sistem atau tidak patuh terhadap kewajiban baru yang telah ditetapkan pemerintah.
Purbaya Geram, Sebut Protes Eksportir Tidak Proporsional
Purbaya menilai, keluhan yang disampaikan oleh para eksportir tersebut sama sekali tidak proporsional. Ia menyoroti fakta bahwa meskipun kelapa sawit menjadi salah satu andalan ekspor terbesar Indonesia, dampaknya terhadap peningkatan Cadangan Devisa (Cadev) selama bertahun-tahun sangat minim.
Cadev Indonesia, menurut Purbaya, terus berkutat di kisaran US$ 150 miliar, sebuah angka yang dianggap stagnan dan mengkhawatirkan. Stagnasi ini terjadi meskipun neraca perdagangan Indonesia telah mencatatkan surplus selama 67 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
“Artinya yang kebijakan dia kemarin kurang berhasil. Jadi kita coba perbaiki seperti ini, nanti kita lihat dampaknya seperti apa. Harusnya positif,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa revisi aturan DHE ini merupakan langkah terpaksa yang harus diambil pemerintah untuk menutup celah kebocoran devisa. Kebocoran inilah yang selama ini menghambat penguatan cadangan mata uang asing di dalam negeri.
“Jadi ya biar saja. Kenapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kita lakukan itu karena untuk menutup kebocoran. Biar saja protes, kan peraturan kita yang bikin kan,” tegasnya.
Revisi Aturan DHE: Memaksa Dolar Pulang
Aturan terbaru mengenai DHE ini telah disahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan sebelumnya. Revisi ini mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya merupakan turunan dari PP Nomor 36 Tahun 2023.
Peraturan baru yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 ini membawa perubahan signifikan. Purbaya memastikan bahwa eksportir, termasuk sektor sawit, kini tidak bisa lagi berkelit dari kewajiban menempatkan dolar hasil ekspornya di sistem perbankan nasional.
Mekanisme baru ini mewajibkan 100% DHE ditempatkan di Bank Himbara. Lebih lanjut, 50% dari penempatan tersebut diwajibkan untuk dikonversi menjadi mata uang Rupiah. Hal ini bertujuan agar aliran dolar tidak hanya sekadar transit, tetapi benar-benar masuk dan memperkuat likuiditas domestik.
Dampak Aturan DHE Baru untuk Stabilisasi Rupiah
Purbaya menjelaskan bahwa jika eksportir menempatkan uangnya di dalam negeri, cadangan devisa akan menguat dengan kencang. Penguatan Cadev ini secara langsung akan berkontribusi pada stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Ia mempertanyakan mengapa selama ini Rupiah selalu loyo, meskipun bursa saham dan kondisi ekonomi makro menunjukkan tren yang positif. Fenomena Rupiah yang lemah ini menjadi anomali yang harus segera diatasi.
“Kalau dia enggak taruh uangnya di luar, taruh di sini, kan cadangan devisanya kenceng tuh. Rupiah akan stabil, Anda enggak nyalahin saya lagi rupiahnya lemah terus. Walaupun bursa saham naik tapi rupiah loyo, kan enggak mau gitu terus kan Anda?” sindir Purbaya.
Oleh karena itu, ia merasa heran masih ada eksportir yang mengeluh padahal aturan ini dibuat demi kepentingan stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
Purbaya menutup pernyataannya dengan ancaman serius bagi pihak yang tidak patuh. Ia berjanji akan menindaklanjuti dan mengejar siapa pun yang mencoba mengakali sistem DHE yang baru ini. “Kalau ada yang ngeluh-ngeluh, ya biar aja ngeluh. Kenapa kemarin mereka bermain-main? Ngaku enggak nanti? Siapa yang gitu? Nanti saya kejar,” pungkasnya.