Mau Balik Nama Motor Bekas? Cek Biaya Resmi Terbarunya
Uptodai.com - Kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor bekas yang baru diakuisisi, menuntut pemiliknya segera mengurus legalitas administrasi. Salah satu tahapan penting yang wajib dilakukan adalah proses balik nama kendaraan (BNKB) agar identitas di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sesuai dengan pemilik yang sah.
Masyarakat yang berencana mengurus biaya balik nama motor bekas kini bisa sedikit bernapas lega. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang telah menghapus salah satu komponen biaya terbesar, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kebijakan Baru: BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini secara eksplisit menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau saat kendaraan masih baru.
Keputusan ini diambil dengan tujuan memberikan keringanan finansial yang signifikan bagi masyarakat yang membeli kendaraan seken. Sebelumnya, BBNKB bekas bisa mencapai 10% hingga 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), menjadikannya komponen biaya yang cukup memberatkan.
Dengan dihapusnya biaya tersebut, proses balik nama menjadi jauh lebih efisien dan terjangkau. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa penghapusan ini tidak berarti proses balik nama menjadi gratis sepenuhnya. Masih ada sejumlah komponen biaya lain yang wajib dibayarkan oleh pemilik baru.
Komponen Biaya yang Masih Wajib Dibayar
Meskipun BBNKB telah dihapus, ada beberapa kewajiban finansial yang tetap harus dipenuhi saat melakukan prosedur balik nama. Komponen biaya ini bersifat tetap dan sebagian besar termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian dan Samsat.
Biaya pertama yang harus disiapkan adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berjalan. Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak pada pemilik sebelumnya, denda PKB juga harus dilunasi.
Selain PKB, pemilik juga harus membayar Opsen PKB, yaitu pungutan tambahan yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari PKB. Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang wajib dibayarkan setiap tahun sebagai jaminan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas.
Rincian Biaya PNBP Balik Nama Motor
Selain komponen pajak tahunan, terdapat biaya administrasi tetap yang harus dibayarkan kepada negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Biaya ini mencakup penerbitan dokumen baru dan penggantian pelat nomor kendaraan.
Berikut adalah rincian tarif PNBP untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga yang berlaku saat ini:
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Pelat Nomor Baru: Rp100.000
- Biaya Penerbitan BPKB Baru (Wajib Balik Nama): Rp375.000
Apabila proses balik nama melibatkan mutasi atau pindah domisili dari wilayah Samsat yang berbeda, terdapat biaya tambahan yang harus diperhitungkan. Biaya administrasi untuk mutasi masuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga ditetapkan sebesar Rp150.000.
Total Estimasi Biaya yang Harus Disiapkan
Menghitung total harga balik nama motor bekas menjadi lebih mudah karena komponen BBNKB yang bersifat persentase sudah tidak ada. Pemilik baru hanya perlu menjumlahkan biaya variabel (PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, dan denda jika ada) dengan biaya PNBP yang tarifnya sudah pasti.
Secara umum, total biaya balik nama motor bekas berkisar antara Rp825.000 hingga Rp900.000, ditambah dengan besaran PKB tahunan motor tersebut. PKB sendiri sangat bervariasi, tergantung pada jenis, tahun pembuatan, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) motor yang bersangkutan.
Untuk memastikan tidak ada kendala, calon pemilik disarankan untuk mengecek status pajak kendaraan secara daring sebelum membeli. Dengan mengetahui rincian ini, proses pengurusan prosedur balik nama kendaraan dapat berjalan lancar tanpa adanya kejutan biaya yang tidak terduga.