Resmi Berlaku: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik HP, Pelanggar Langsung Difoto
Uptodai.com - Inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas terus bergulir seiring perkembangan teknologi. Setelah sukses menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, kepolisian kini memperkenalkan terobosan baru yang lebih fleksibel dan menjangkau, yakni ETLE handheld.
Sistem ini memungkinkan petugas di lapangan untuk melakukan penindakan pelanggaran secara langsung hanya bermodalkan perangkat pintar. Lantas, bagaimana cara kerja tilang elektronik HP ini dioperasikan oleh petugas di lapangan?
ETLE Handheld: Memanfaatkan Ponsel Pintar Khusus
ETLE handheld dirancang sebagai pelengkap vital untuk menutup celah pengawasan yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE permanen yang terpasang di persimpangan jalan atau jalan tol. Perangkat yang digunakan bukanlah ponsel pribadi biasa, melainkan ponsel pintar khusus yang telah diinstal aplikasi Etle Presisi dan terintegrasi langsung dengan sistem data Korlantas Polri.
Uji coba sistem ini, seperti yang telah dilakukan oleh Satlantas Polres Garut, menunjukkan efektivitas tinggi karena petugas dapat bergerak bebas. Petugas yang bertugas di lokasi-lokasi rawan pelanggaran dapat melakukan penindakan secara real time, memastikan tidak ada lagi area yang luput dari pengawasan.
Fokus utama dari penindakan menggunakan perangkat genggam ini adalah pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Hal ini mencakup pengendara motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), berboncengan melebihi batas, hingga pelanggaran rambu dan marka jalan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Cara Kerja Tilang Elektronik HP: Dari Foto Hingga Surat Konfirmasi
Mekanisme penindakan menggunakan ETLE handheld sangat cepat dan terstruktur. Saat petugas menemukan pelanggaran, mereka akan segera mengambil foto atau video menggunakan ponsel khusus tersebut. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk menangkap detail pelanggaran secara akurat.
Setelah gambar pelanggaran terekam, data tersebut secara otomatis akan diunggah ke sistem pusat ETLE. Sistem kemudian bekerja mengidentifikasi nomor polisi (Nopol) kendaraan, jenis kendaraan, dan data identitas pemilik yang terdaftar dalam database kendaraan bermotor.
Tahap selanjutnya adalah proses verifikasi oleh petugas di kantor. Setelah data dan bukti pelanggaran dipastikan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Penyelesaian Tilang dan Pilihan Pembayaran Denda
Surat konfirmasi yang diterima oleh pelanggar akan memuat detail lengkap mengenai jenis pelanggaran, waktu, lokasi, serta denda yang harus dibayarkan. Pelanggar kemudian diberikan dua opsi penyelesaian yang mudah dan transparan.
Opsi pertama adalah melakukan pembayaran denda secara langsung melalui BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account) yang tertera pada surat konfirmasi. Pembayaran ini harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.
Alternatif kedua, jika pelanggar merasa keberatan atau ingin menyanggah, mereka dapat memilih untuk mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sistem ETLE handheld ini dirancang untuk mendorong disiplin berlalu lintas yang lebih baik, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya melalui penindakan yang konsisten dan akuntabel.