Ini Alasan Utama Kenapa Perpanjang STNK 5 Tahunan Wajib ke Samsat
Uptodai.com - Kemajuan teknologi telah mempermudah banyak urusan administrasi, termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kini, pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan dengan mudah melalui layanan daring tanpa harus repot mendatangi kantor.
Namun, kemudahan tersebut memiliki batasan. Bagi pemilik kendaraan yang sudah memasuki masa berlaku lima tahun, prosesnya tidak bisa dilakukan secara virtual. Justru, hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Kenapa perpanjang STNK 5 tahunan wajib dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat?
Verifikasi Fisik Menjadi Kunci Utama
Perpanjangan STNK yang dilakukan setiap lima tahun memiliki tujuan yang lebih krusial dibandingkan perpanjangan tahunan. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semata, tetapi juga melibatkan pembaruan identitas dan legalitas fisik kendaraan.
Merujuk pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, kewajiban datang langsung ke Samsat adalah untuk melaksanakan verifikasi fisik kendaraan. Prosedur ini dikenal dengan istilah cek fisik, sebuah langkah awal yang mutlak harus dilalui sebelum STNK baru diterbitkan.
Cek fisik bertujuan untuk memastikan bahwa identitas kendaraan yang tertera di dokumen administrasi (STNK dan BPKB) masih sesuai 100% dengan kondisi fisik kendaraan di lapangan. Petugas Samsat akan melakukan pengecekan mendalam, termasuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Proses gesek nomor tersebut sangat penting sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan dan pemalsuan dokumen. Dengan adanya verifikasi fisik ini, pemerintah memastikan bahwa kendaraan tersebut sah dan tidak ada perubahan spesifikasi ilegal yang dapat memengaruhi keselamatan berkendara atau data administrasi negara.
Mitos Biaya Cek Fisik yang Harus Diluruskan
Banyak masyarakat masih salah kaprah mengenai biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan cek fisik di Samsat. Sebagian besar mengira bahwa proses ini membutuhkan biaya tambahan di luar pajak dan penerbitan dokumen.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada ketentuan yang menyebutkan kewajiban membayar biaya untuk cek fisik. Prosedur cek fisik ini sejatinya gratis alias tidak dikenakan biaya sama sekali.
Pemilik kendaraan hanya perlu memastikan bahwa mereka mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan. Apabila ada oknum yang meminta pungutan biaya untuk cek fisik, hal tersebut dapat dilaporkan karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Persyaratan Lengkap Perpanjang STNK 5 Tahunan
Untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting secara lengkap. Dokumen-dokumen ini harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi.
Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan salinan fotokopi.
- BPKB asli dan salinan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan salinan fotokopi yang datanya sesuai dengan STNK.
- Surat kuasa bermaterai, jika pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan oleh pihak lain.
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya wajib dibawa ke Samsat untuk proses cek fisik.
Rincian Biaya yang Harus Disiapkan
Selain kewajiban membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya bervariasi, ada dua komponen biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap yang harus dibayarkan saat proses perpanjangan lima tahunan.
Biaya ini mencakup penerbitan STNK baru dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru. Besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan:
Biaya PNBP Kendaraan Roda 2 atau 3:
- Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000.
- Penerbitan TNKB (Pelat Nomor) Baru: Rp 60.000.
Biaya PNBP Kendaraan Roda 4 atau Lebih:
- Penerbitan STNK Baru: Rp 200.000.
- Penerbitan TNKB (Pelat Nomor) Baru: Rp 100.000.
Pastikan seluruh proses administrasi dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis. Keterlambatan perpanjangan akan dikenakan denda, yang perhitungannya berbeda-beda tergantung jenis dan usia kendaraan.