Uptodai.com - Isu mengenai tata kelola dan keamanan data pribadi terus menjadi sorotan utama di tengah pesatnya transformasi digital Indonesia. Tingginya kesadaran masyarakat, dibarengi dengan peningkatan risiko siber, membuat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Komdigi) menerima lonjakan laporan signifikan.

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga November 2025, Komdigi mencatat ratusan potensi pelanggaran kepatuhan terkait pengawasan Aduan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Data tersebut juga menunjukkan tingginya kebutuhan publik akan konsultasi mengenai tata kelola data, serta lonjakan insiden keamanan yang patut diwaspadai oleh para pengendali data.

Analisis Data Aduan dan Konsultasi Publik

Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan PDP mencatat total 342 aduan yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 persen aduan secara spesifik berkaitan dengan isu Perlindungan Data Pribadi.

Selain aduan resmi, masyarakat juga aktif mencari panduan melalui jalur konsultasi. Tercatat sebanyak 483 sesi konsultasi telah dilakukan, di mana mayoritas atau 89 persen di antaranya berhubungan langsung dengan regulasi dan praktik PDP.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyoroti pentingnya penguatan pemahaman publik serta peningkatan perhatian dari pengendali dan prosesor data. Menurutnya, tingginya angka konsultasi mencerminkan kehati-hatian yang mulai tumbuh di kalangan pengendali data.

Di sisi lain, dominasi aduan yang bersifat Non-PDP mengindikasikan adanya celah dalam literasi digital masyarakat. Alexander menjelaskan bahwa penguatan literasi sangat diperlukan agar pelaporan dapat semakin tepat sasaran. Hal ini tentu akan membuat penanganan kasus perlindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Titik Rawan: Platform Website Lebih Rentan

Dalam upaya pemeriksaan kepatuhan, Komdigi secara intensif memantau 350 sampel platform digital. Sampel ini terdiri dari 280 platform berbasis website dan 70 aplikasi digital yang beroperasi di Indonesia.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya 115 potensi pelanggaran yang terdeteksi pada platform website. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan temuan pada aplikasi digital yang hanya mencatat 24 potensi pelanggaran.

Rasio temuan pada website mencapai 41 persen, melampaui rasio aplikasi digital yang berada di angka 34 persen. Data ini menggarisbawahi bahwa kerentanan perlindungan data pribadi cenderung lebih besar pada layanan berbasis web.

Meskipun demikian, laporan tersebut juga mencatat adanya penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi, khususnya yang melibatkan platform website. Penumpukan ini terjadi terutama pada periode September hingga November 2025.

Kondisi ini merefleksikan tingginya intensitas proses audit yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan perlunya percepatan penyelesaian tindak lanjut. Apabila proses ini berlarut-larut, risiko kebocoran data yang dihadapi pengguna tentu akan semakin besar.

Alexander menegaskan bahwa pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan utama. Hal ini terjadi karena belum semua layanan web diimbangi dengan standar keamanan yang memadai.

“Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian fundamental dari penguatan kepatuhan,” jelas Alexander, menekankan pentingnya respons cepat dari pengelola platform.

Lonjakan Kasus Dugaan Pelanggaran PDP

Selain pengawasan kepatuhan rutin, Komdigi juga mencatat adanya 56 kasus dugaan pelanggaran PDP serius selama periode pemantauan. Kasus-kasus ini biasanya melibatkan insiden seperti akses tidak sah, kebocoran data, atau penyalahgunaan data untuk kepentingan yang tidak diizinkan.

Periode Juni dan Juli 2025 menjadi puncak lonjakan kasus dugaan pelanggaran tersebut. Pada bulan Juni, tercatat 20 kasus baru, kemudian disusul 15 kasus pada bulan Juli 2025.

Tingginya angka Keamanan Digital Komdigi ini memberikan sinyal kuat kepada seluruh entitas yang mengelola data publik. Mereka harus segera mengevaluasi ulang infrastruktur keamanan dan protokol penanganan data sensitif.

Komdigi terus berkomitmen untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak individu atas data pribadi mereka terlindungi secara maksimal di ruang digital Indonesia.