Uptodai.com - Registrasi kartu SIM pakai scan wajah 2026 akhirnya resmi ditetapkan pemerintah sebagai langkah strategis menekan lonjakan kejahatan digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepakat menerapkan sistem verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah atau face recognition mulai awal tahun depan.

Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital.

Tahapan penerapan registrasi SIM berbasis face recognition

Penerapan aturan baru ini dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026, sistem registrasi akan berjalan secara hybrid. Artinya, masyarakat masih memiliki pilihan untuk mendaftar secara sukarela menggunakan metode pemindaian wajah.

Namun, memasuki fase kedua, tepatnya mulai 1 Juli 2026, kebijakan ini akan berlaku wajib penuh. Setiap pendaftaran nomor baru harus melalui proses verifikasi wajah. Dengan demikian, operator seluler tidak lagi menerima registrasi tanpa validasi biometrik.

Darurat kejahatan siber jadi alasan utama

Komdigi menilai kondisi keamanan digital nasional sudah memasuki tahap darurat. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun, dengan lebih dari 383 ribu rekening terindikasi terkait kejahatan digital.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan hampir seluruh modus kejahatan siber—mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering—menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk utama. Bahkan, setiap bulan tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan, sementara masyarakat menerima setidaknya satu panggilan spam setiap pekan.

Bersih-bersih nomor hantu kartu SIM

Selain faktor keamanan, kebijakan ini juga bertujuan membersihkan ekosistem industri telekomunikasi. Saat ini, jumlah nomor seluler tervalidasi mencapai 332 juta, sementara populasi penduduk dewasa Indonesia hanya sekitar 220 juta jiwa.

Ketimpangan tersebut mengindikasikan maraknya nomor hantu yang rawan disalahgunakan. Dengan verifikasi wajah, data pelanggan diharapkan menjadi lebih akurat. Akibatnya, jaringan telekomunikasi dapat digunakan secara optimal oleh pengguna yang sah.

Langkah ini sekaligus menempatkan Indonesia sejajar dengan negara maju yang lebih dulu menerapkan standar keamanan biometrik ketat dalam layanan telekomunikasi nasional.