Uptodai.com - Keputusan pemerintah mengenai skema penetapan pita frekuensi baru menjadi penentu utama kesehatan industri telekomunikasi di masa depan. Jika proses seleksi frekuensi 2,6 GHz, 700 MHz, 3,5 GHz, dan 26 GHz masih mengandalkan skema lelang harga, Association of Indonesian Telecommunication Operators (ATSI) memperingatkan bahwa beban regulator yang ditanggung operator seluler akan melambung tinggi.

Kenaikan beban ini dikhawatirkan menggerus margin keuntungan dan menghambat investasi yang sangat dibutuhkan untuk akselerasi layanan 5G. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menekankan bahwa rasio regulatory charge Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di Indonesia saat ini sudah berada di level yang sangat tinggi, jauh melampaui standar regional.

Beban Regulator Operator Seluler Jauh di Atas Rata-Rata ASEAN

Saat ini, rasio regulatory charge industri telekomunikasi Indonesia tercatat di atas 12,2 persen. Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan rata-rata negara ASEAN yang berada di bawah 5 persen. Bahkan, rasio global hanya berkisar 7 persen, sementara kawasan Asia Pasifik (APAC) mencatatkan angka 8,7 persen.

Menurut analisis internal ATSI, apabila skema lelang harga dan formula BHP yang berlaku saat ini tetap dipertahankan untuk pita frekuensi baru, estimasi total beban regulator operator seluler secara industri berpotensi melonjak hingga lebih dari 28 persen. Lonjakan ini akan menciptakan ketidakseimbangan yang signifikan antara kewajiban finansial kepada negara dan kemampuan operator untuk berinvestasi pada infrastruktur jaringan.

“Angka itu bisa lebih di atas 12,2 persen. Kalau skemanya masih seleksi dan BHP masih seperti sekarang, yakni masih lelang dan bukan beauty contest, maka risikonya akan sangat besar,” ujar Marwan.

Mengapa Skema Lelang Dinilai Merugikan Investasi 5G?

Skema lelang frekuensi cenderung memprioritaskan kemampuan finansial operator untuk membayar harga tertinggi. Meskipun menguntungkan kas negara dalam jangka pendek, metode ini sering kali mengorbankan alokasi dana operator yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur jaringan yang lebih luas dan merata.

Oleh karena itu, ATSI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi), untuk mempertimbangkan perubahan pendekatan dalam seleksi frekuensi 2,6 GHz dan pita lainnya. Sejumlah negara maju, termasuk Amerika Serikat (AS), telah beralih menggunakan pendekatan beauty contest.

Pendekatan beauty contest memungkinkan regulator menilai kesiapan teknis, komitmen investasi, dan rencana pembangunan jaringan operator secara menyeluruh. Dengan skema ini, pemenang seleksi tidak semata-mata ditentukan oleh penawaran harga tertinggi, melainkan oleh kualitas dan komitmen mereka terhadap layanan publik.

Marwan menjelaskan, dalam model beauty contest, tiga kandidat yang ikut seleksi berpotensi besar menjadi tiga pemenang. Namun, harga spektrum nantinya akan ditentukan oleh regulator berdasarkan nilai wajar, bukan hasil adu harga yang inflatif.

Kebutuhan Spektrum Nyata untuk Akselerasi Digital

Saat ini, total spektrum yang digunakan oleh industri seluler di Indonesia baru mencapai sekitar 1.012 MHz. Angka ini menunjukkan bahwa ruang untuk ekspansi jaringan 5G masih sangat terbuka lebar, terutama dengan dibukanya pita frekuensi baru.

Rencana pembukaan pita 700 MHz (low band), serta pita 2,6 GHz dan 3,5 GHz (mid band), perlu dikaji secara matang, khususnya terkait kebutuhan bandwidth riil untuk layanan 5G. Pita 700 MHz penting untuk cakupan yang luas, sementara pita 2,6 GHz dan 3,5 GHz merupakan spektrum inti untuk kapasitas 5G yang sebenarnya.

Namun, minat terhadap pita 700 MHz dapat berbeda antaroperator, mengingat sebagian operator telah memiliki pita low band seperti 900 MHz. Operator yang belum memiliki spektrum mid band yang memadai mungkin akan lebih memprioritaskan seleksi frekuensi 2,6 GHz atau 3,5 GHz untuk meningkatkan kecepatan dan kapasitas layanan 5G mereka.

ATSI menekankan bahwa penambahan bandwidth tetap menjadi kebutuhan krusial, baik di low band maupun mid band. Keseimbangan antara cakupan (yang didukung low band) dan kapasitas (yang didukung mid band) harus dijaga agar transformasi digital Indonesia dapat berjalan optimal tanpa membebani industri dengan biaya regulasi yang mencekik.