Uptodai.com - Kosmetik berbahaya pemicu kanker kembali ditemukan beredar luas di tengah masyarakat berdasarkan laporan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Otoritas pengawas obat dan makanan tersebut mengidentifikasi sedikitnya 11 produk kecantikan yang mengandung zat beracun pada triwulan I-2026. Temuan ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari krim wajah, cat kuku, hingga sampo yang sering digunakan sehari-hari.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa seluruh produk tersebut terungkap melalui pengawasan rutin di seluruh wilayah Indonesia. Pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi produsen yang nekat mencampurkan bahan berbahaya ke dalam produk kecantikan. Menurutnya, setiap produk yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ketat demi melindungi masyarakat.

Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat terlarang seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason. Selain itu, petugas juga menemukan cemaran 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang sangat berisiko bagi kesehatan manusia. Dari total temuan tersebut, empat merek merupakan hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua merek impor, dan tiga lainnya tidak memiliki izin edar (TIE).

Risiko Kesehatan Akibat Kandungan Zat Terlarang

Penggunaan kosmetik berbahaya pemicu kanker ini membawa dampak buruk yang bervariasi bagi tubuh manusia. Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kandungan asam retinoat dalam krim wajah dapat menyebabkan iritasi kulit hebat hingga bersifat teratogenik. Sifat teratogenik ini sangat berbahaya karena berpotensi memicu gangguan perkembangan pada janin bagi ibu hamil.

Zat lain seperti deksametason sering kali disalahgunakan untuk memberikan efek instan pada kulit, namun justru memicu dermatitis dan gangguan hormonal. Sementara itu, hidrokinon dan merkuri yang populer sebagai pemutih kulit dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen. Dalam jangka panjang, merkuri bahkan mampu merusak organ vital seperti ginjal secara bertahap.

Bahaya paling serius datang dari senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang terbukti bersifat karsinogenik. Kedua zat ini dapat memicu pertumbuhan sel kanker jika terpapar ke tubuh dalam waktu lama. Khusus untuk pewarna merah K10, BPOM juga memperingatkan adanya risiko kerusakan fungsi hati yang signifikan bagi para penggunanya.

Daftar Lengkap Temuan BPOM Terbaru 2026

Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera menghentikan penggunaan produk yang masuk dalam daftar temuan BPOM terbaru ini. Berikut adalah rincian 11 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM pada triwulan pertama tahun 2026:

Kategori Krim Wajah dan Toner

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Produk ini terdeteksi mengandung hidrokinon dan asam retinoat secara bersamaan.
2. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: Ditemukan kandungan deksametason yang dilarang untuk produk kosmetik.
3. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason yang berisiko mengganggu hormon.
4. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat, serta tidak memiliki izin edar resmi.
5. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Mengandung zat berbahaya dan tidak terdaftar di BPOM.
6. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Terbukti mengandung merkuri yang sangat beracun bagi ginjal.

Kategori Produk Perawatan Rambut dan Kuku

7. BRASOV Nail Polish No.125: Cat kuku ini mengandung pewarna merah K10 yang bersifat karsinogenik.
8. MADAME GIE Madame Take5 01: Ditemukan kandungan pewarna merah K10 yang berbahaya bagi hati.
9. SELSUN 7 Herbal: Mengandung cemaran 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas aman.
10. SELSUN 7 Flowers: Terdeteksi memiliki cemaran 1,4-dioksan yang berisiko memicu kanker.
11. MONESIA APOTHECARY (Varian Lain): Produk ini juga masuk dalam daftar pengawasan ketat karena kandungan bahan kimia berbahaya.

BPOM mengimbau konsumen untuk selalu melakukan pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli produk kecantikan. Pastikan produk memiliki nomor izin edar yang valid dan kemasan dalam kondisi baik. Langkah preventif ini sangat penting guna menghindari ancaman kesehatan dari peredaran kosmetik berbahaya pemicu kanker di pasar digital maupun konvensional.