Uptodai.com - Pemerintah kini tengah menyoroti bahaya vape bagi anak yang kian mengkhawatirkan di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena ini merebak seiring dengan meningkatnya jumlah perokok remaja yang terpikat oleh kampanye produk alternatif tersebut. Banyak dari mereka beralih ke rokok elektrik karena menganggapnya jauh lebih aman daripada rokok tembakau biasa.

Padahal, anggapan tersebut sepenuhnya keliru dan tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk ini tetap membawa risiko kesehatan yang fatal bagi organ tubuh. Kampanye keliru dari pihak industri justru menjadi pemicu utama melonjaknya angka pengguna baru di kalangan generasi muda.

Mitos Harm Reduction dan Dampak Buruk Rokok Elektrik Remaja

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan data mengejutkan bahwa sekitar 7,4 persen anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun kini menjadi perokok aktif. Angka tersebut setara dengan lebih dari 5 juta anak di seluruh Indonesia yang terpapar zat berbahaya setiap hari. Lonjakan ini terjadi akibat narasi pengurangan risiko atau harm reduction yang gencar dipromosikan oleh produsen.

Taruna menegaskan bahwa belum ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektrik lebih aman daripada rokok konvensional. Sebaliknya, cairan vape tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin yang memicu ketergantungan kuat pada otak remaja. Selain nikotin, terdapat pula kandungan zat toksik dan karsinogenik yang dapat memicu kanker dalam jangka panjang.

Kondisi ini semakin diperparah dengan temuan penyalahgunaan perangkat vape di lapangan. Beberapa kasus menunjukkan alat pemanas tersebut digunakan sebagai media untuk mengonsumsi new psychoactive substances (NPS) atau narkoba jenis baru. Hal ini tentu meningkatkan ancaman ganda bagi masa depan kesehatan fisik dan mental generasi muda Indonesia.

Langkah Tegas Pengawasan BPOM Terhadap Vape dan Rokok Elektrik

Menyikapi situasi darurat ini, pemerintah memperketat pengawasan BPOM terhadap vape secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. BPOM kini memiliki wewenang lebih luas untuk mengawasi peredaran produk tembakau setelah masuk ke pasar.

Melalui aturan baru ini, BPOM akan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi batasan kadar nikotin yang ketat. Petugas juga akan menindak tegas penggunaan bahan tambahan yang dilarang serta kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan. Pengetatan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Selain itu, instansi pengawas ini juga meluncurkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 sebagai pedoman tindak lanjut hasil pengawasan zat adiktif. Berdasarkan hasil uji coba pengawasan di beberapa wilayah sepanjang tahun 2025, tingkat kepatuhan pelaku usaha ternyata masih sangat rendah. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak dan remaja harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi.

Aplikasi BPOM-WATCH untuk Memperkuat Regulasi Rokok Elektrik Indonesia

Guna mendukung pengawasan yang lebih modern, BPOM kini mengembangkan sistem pelaporan digital bernama BPOM-WATCH. Aplikasi berbasis situs web ini berfungsi sebagai pusat kendali untuk memantau kepatuhan para produsen dan distributor secara langsung. Dengan sistem ini, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran penjualan vape di sekitar mereka.

Melalui integrasi teknologi ini, diharapkan mata rantai distribusi rokok elektrik kepada anak-anak dapat diputus dengan cepat. Taruna Ikrar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua hingga pihak sekolah, untuk memperkuat edukasi. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama untuk menyelamatkan generasi emas Indonesia dari jeratan ketergantungan zat adiktif berbahaya.