Uptodai.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan daftar pangan olahan ilegal yang marak beredar di berbagai platform marketplace sepanjang tahun 2025. Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat melalui patroli siber untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang tidak terduga. Maraknya perdagangan digital membuat produk tanpa izin edar semakin mudah menyusup ke tangan masyarakat luas.

BPOM mengidentifikasi setidaknya sepuluh produk populer yang ternyata tidak memenuhi standar keamanan pangan nasional. Produk-produk ini dilarang karena tidak memiliki nomor izin edar (NIE) resmi yang menjamin keamanan kandungannya. Penjualan produk ini terpantau sangat masif di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, hingga Tangerang.

Daftar Produk Ilegal yang Paling Banyak Ditemukan

Berdasarkan data patroli siber, Kerry Cheese Powder asal Malaysia menempati urutan pertama dengan sebaran penjual terbanyak di Kabupaten Tangerang. Selain itu, produk Kopi Hitam L-karnitin dari Tiongkok juga banyak ditemukan di wilayah Jakarta Barat. Konsumen perlu waspada karena produk impor ini masuk tanpa pengawasan otoritas kesehatan Indonesia.

Produk lain yang masuk dalam daftar hitam adalah 82 Serbuk Teh A1 dari Malaysia dan Susu Walet produksi lokal yang tidak memiliki izin. Di wilayah Medan, Milo Malaysia menjadi produk yang paling sering disita karena masuk secara ilegal. Meskipun mereknya mendunia, varian impor ini tidak memiliki jaminan standar nutrisi yang sesuai dengan regulasi BPOM RI.

Selain makanan ringan, produk kategori “obat kuat” berkedok pangan olahan juga mendominasi daftar ini. Akiyo Candy asal Thailand dan Soloco Candy dari Australia menjadi temuan utama di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. BPOM juga menyoroti Super Tonik Madu Kuat dan Khopi 21 Days Female yang diproduksi secara ilegal di dalam negeri.

Risiko Kesehatan dan Bahaya Bahan Kimia Obat

Keberadaan bahaya makanan ilegal di marketplace bukan sekadar masalah administrasi izin edar semata. BPOM menegaskan bahwa produk tanpa izin edar berisiko tinggi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang sangat berbahaya. Zat kimia ini seringkali dicampurkan secara sembunyi-sembunyi ke dalam produk permen atau kopi penambah stamina.

Konsumsi BKO secara sembarangan tanpa dosis medis dapat memicu kerusakan organ tubuh yang fatal. Efek samping yang sering dilaporkan meliputi gangguan jantung, kerusakan fungsi hati, hingga risiko kematian mendadak. Oleh karena itu, pengujian laboratorium yang ketat oleh BPOM menjadi benteng utama untuk memastikan produk layak konsumsi.

Untuk produk seperti garam CED Himalayan Pink Rock Salt, masalah utamanya terletak pada standarisasi kandungan mineral. Tanpa izin edar, pemerintah tidak bisa menjamin apakah produk tersebut benar-benar mengandung nutrisi yang diklaim. Hal ini sangat merugikan konsumen yang berharap mendapatkan manfaat kesehatan dari produk premium tersebut.

Langkah Antisipasi dengan Metode Cek KLIK

Guna menghindari risiko belanja pangan online ilegal, BPOM terus mengedukasi masyarakat untuk menerapkan langkah “Cek KLIK” sebelum membeli. Langkah pertama adalah memeriksa Kemasan untuk memastikan produk dalam kondisi sempurna dan tidak rusak. Kemasan yang cacat bisa menjadi indikasi awal bahwa produk tersebut tidak ditangani dengan standar kebersihan yang baik.

Selanjutnya, konsumen wajib membaca Label informasi produk dengan teliti, termasuk komposisi dan nama produsen. Langkah krusial berikutnya adalah memeriksa nomor Izin Edar melalui aplikasi resmi BPOM Mobile. Jika nomor yang tertera tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan jenis produknya, maka dapat dipastikan produk tersebut ilegal.

Terakhir, jangan lupa untuk selalu mengecek tanggal Kedaluwarsa yang tertera pada kemasan produk. Belanja di marketplace memang menawarkan kemudahan, namun ketelitian konsumen tetap menjadi kunci utama keselamatan. BPOM juga terus berkoordinasi dengan pengelola platform e-commerce untuk menurunkan (take down) tautan penjualan produk-produk berbahaya tersebut.