Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Uptodai.com - Sebagai program jaminan sosial terbesar di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh pesertanya. Namun, meskipun cakupannya luas, peserta perlu memahami bahwa tidak semua kondisi medis dan layanan kesehatan dapat ditanggung. Ketentuan ini sudah diatur secara ketat oleh pemerintah.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar penyakit tidak ditanggung BPJS 2026, mengingat aturan ini terus berlaku dan menjadi acuan utama. Batasan layanan ini ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan dana fokus pada penyakit-penyakit yang memang menjadi prioritas kesehatan publik.
Ketentuan mengenai pengecualian layanan ini secara rinci tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini menggarisbawahi 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam skema penjaminan BPJS Kesehatan.
Dasar Hukum Pengecualian Layanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membiayai kebutuhan kesehatan seluruh anggota. Oleh karena itu, pengecualian diberlakukan untuk kondisi yang dianggap di luar lingkup kebutuhan medis dasar atau yang disebabkan oleh faktor non-medis dan kriminal.
Pemerintah menetapkan batasan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan memastikan alokasi dana tepat sasaran. Berikut adalah rincian 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026.
Pengecualian Berdasarkan Gaya Hidup dan Estetika
Beberapa jenis perawatan yang berkaitan dengan peningkatan penampilan atau pilihan gaya hidup tertentu tidak akan ditanggung oleh program JKN. Fokus utama BPJS adalah pemulihan fungsi dan kesehatan, bukan perbaikan estetika.
Layanan Kecantikan dan Peningkatan Penampilan
BPJS Kesehatan secara eksplisit tidak menanggung perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, termasuk prosedur operasi plastik. Selain itu, tindakan perataan gigi seperti pemasangan behel (ortodontik) juga tidak masuk dalam jaminan kesehatan.
Pengobatan mandul atau infertilitas, yang seringkali melibatkan prosedur mahal, juga dikecualikan dari manfaat BPJS. Selanjutnya, BPJS tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang, karena kondisi ini dianggap sebagai dampak dari pilihan gaya hidup yang berisiko.
Kondisi Khusus, Kriminal, dan Bencana
Pengecualian juga berlaku untuk penyakit atau cedera yang timbul dari kejadian yang memiliki skema penjaminan lain atau yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum.
Tindakan Kriminal dan Bencana yang Dikecualikan
Pelayanan kesehatan bagi penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB) tidak ditanggung BPJS, sebab penanganan kondisi ini biasanya diambil alih oleh program pemerintah yang bersifat khusus atau tanggap darurat.
Cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, juga tidak ditanggung. Begitu pula dengan penyakit atau cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak bisa dicegah lainnya, karena kondisi ini timbul dari pelanggaran ketertiban umum.
Satu poin krusial yang perlu dicatat adalah penanganan penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan yang timbul dari tindakan tersebut.
Pengecualian Administratif dan Non-Standar Medis
BPJS Kesehatan memiliki batasan ketat terkait tempat pelayanan dan jenis pengobatan yang diakui secara medis.
Layanan di Luar Jaringan dan Eksperimen
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri secara otomatis tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Peserta harus memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang telah diatur.
Pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen juga tidak ditanggung. Demikian pula dengan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan yang berlaku.
Keterkaitan dengan Program Lain
BPJS tidak akan menanggung pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program lain. Ini termasuk pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib juga dikecualikan, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai hak kelas rawat peserta.
Alat Kesehatan dan Administrasi Internal
Beberapa kebutuhan rumah tangga dan administrasi non-medis juga masuk dalam daftar pengecualian layanan kesehatan dikecualikan BPJS.
Daftar Kebutuhan yang Tidak Ditanggung
Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti tisu, pembalut, atau alat kebersihan, tidak termasuk dalam manfaat BPJS. Selain itu, pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri memiliki skema penjaminan tersendiri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial juga tidak masuk dalam tanggungan BPJS. Terakhir, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri, serta pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, juga akan ditolak penjaminannya.