Uptodai.com - Aturan ketat sepeda listrik kini resmi diberlakukan oleh Pemerintah Negara Bagian Queensland, Australia, guna menekan angka kecelakaan fatal di jalanan. Kebijakan baru ini secara tegas melarang anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun untuk mengendarai perangkat mobilitas listrik atau e-mobility di ruang publik. Langkah drastis ini diambil setelah otoritas setempat melihat tren peningkatan insiden yang melibatkan kendaraan listrik mikro tersebut.

Pemerintah Queensland mengadopsi seluruh 28 rekomendasi dari hasil penyelidikan parlemen terkait standar keamanan kendaraan listrik. Selain pembatasan usia, regulasi ini mewajibkan setiap pengendara memiliki surat izin mengemudi (SIM) kategori pelajar sebagai syarat minimal. Hal ini bertujuan agar setiap pengguna memiliki pemahaman dasar mengenai rambu dan etika berlalu lintas sebelum turun ke jalan.

Alasan di Balik Pengetatan Regulasi E-Mobility

Menteri Transportasi Queensland, Brent Mickelberg, menyatakan bahwa reformasi hukum ini akan segera diajukan ke parlemen untuk disahkan secara permanen. Keselamatan anak-anak menjadi alasan utama mengapa pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap penggunaan e-bike secara bebas. Mickelberg menegaskan bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.

Data statistik menunjukkan urgensi dari penerapan aturan ketat sepeda listrik ini di Australia. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sekitar 6.300 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan e-mobility. Angka ini dianggap sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga memerlukan intervensi hukum yang lebih kuat dan mengikat.

Selain pembatasan usia, pemerintah juga mengatur batas kecepatan maksimal hanya 10 km/jam saat melintasi trotoar. Polisi kini memiliki kewenangan penuh untuk menyita bahkan memusnahkan perangkat yang dianggap ilegal atau telah dimodifikasi secara ekstrem. Pengendara juga akan menghadapi tes napas acak untuk memastikan mereka tidak dalam pengaruh alkohol saat berkendara.

Perbandingan dengan Regulasi Sepeda Listrik di Indonesia

Jika menilik ke tanah air, Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang mengatur fenomena ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, batas usia minimal pengguna sepeda listrik ditetapkan lebih rendah, yakni 12 tahun. Namun, terdapat syarat tambahan berupa pendampingan orang dewasa bagi pengguna yang berusia antara 12 hingga 15 tahun.

Pemerintah Indonesia juga mewajibkan penggunaan helm serta melarang keras pengoperasian sepeda listrik di jalan raya utama. Kendaraan ini hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus atau kawasan permukiman tertentu demi menjaga keselamatan berkendara di jalan raya. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi aturan ini masih sering diabaikan oleh masyarakat luas.

Tantangan Penegakan Hukum dan Keselamatan Anak

Fenomena anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa perlengkapan keamanan masih menjadi pemandangan umum di berbagai kota besar. Banyak orang tua yang menganggap sepeda listrik sebagai mainan biasa, padahal kecepatan yang dihasilkan bisa membahayakan nyawa. Kurangnya pengawasan membuat risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak terus meningkat setiap tahunnya.

Kurangnya edukasi mengenai regulasi penggunaan e-bike membuat banyak unit sepeda listrik yang dimodifikasi kecepatannya melampaui batas standar. Hal ini tentu sangat berbahaya karena sistem pengereman sepeda listrik belum tentu mampu mengimbangi kecepatan yang terlalu tinggi. Diperlukan sinergi antara pihak kepolisian dan orang tua untuk memastikan aturan yang ada tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas.

Belajar dari ketegasan Australia, Indonesia mungkin perlu meninjau kembali efektivitas penegakan hukum terhadap kendaraan listrik mikro. Kesadaran akan pentingnya keselamatan harus dimulai dari lingkungan keluarga sebelum didukung oleh sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum. Langkah preventif jauh lebih berharga daripada harus kehilangan nyawa akibat kelalaian dalam berkendara.