Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis BBNKB, Tapi Siapkan Biaya Ini
Uptodai.com - Keputusan pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya memang menjadi angin segar bagi pasar mobil dan motor bekas di Indonesia. Hal ini secara signifikan meringankan beban finansial bagi konsumen yang ingin membeli kendaraan seken dan segera mengurus legalitasnya. Namun, perlu dicatat bahwa proses pengurusan biaya balik nama kendaraan bekas tidak serta merta menjadi nol rupiah.
Meskipun komponen biaya terbesar telah dipangkas, pemilik kendaraan baru tetap memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah tagihan lain yang berkaitan dengan pajak tahunan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya-biaya inilah yang kini menjadi fokus utama dalam perhitungan total dana yang harus disiapkan saat melakukan balik nama di Samsat.
Dasar Hukum Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan ini mengubah paradigma pemungutan BBNKB yang sebelumnya diterapkan secara luas.
Dalam UU HKPD, objek BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan bermotor yang pertama kali. Ini berarti, hanya kendaraan baru yang keluar dari diler saja yang diwajibkan membayar komponen BBNKB. Penyerahan kedua, ketiga, dan seterusnya—termasuk semua transaksi jual beli kendaraan bekas—secara otomatis tidak lagi dibebani biaya tersebut.
Sebelum aturan ini berlaku, BBNKB merupakan pos pengeluaran yang cukup memberatkan, di mana besarnya bisa mencapai 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dengan dihapusnya komponen ini, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lain, atau justru untuk membayar komponen wajib yang tersisa.
Daftar Komponen Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas yang Wajib Dibayar
Meskipun BBNKB sudah gratis, ada tujuh komponen biaya lain yang harus diselesaikan oleh pemilik baru. Komponen ini terbagi menjadi dua kategori besar: kewajiban pajak tahunan dan biaya administrasi PNBP.
Kewajiban Pajak Tahunan (PKB dan SWDKLLJ)
Dua komponen ini merupakan kewajiban rutin yang harus dibayarkan setiap tahun, dan akan ditanggung oleh pemilik baru saat proses balik nama dilakukan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah biaya wajib yang harus dibayarkan untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya. Besarannya sangat bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan (motor atau mobil), kapasitas mesin (CC), usia kendaraan, dan yang paling krusial, kebijakan persentase yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Selain PKB pokok, pemilik juga perlu memperhatikan adanya Opsen PKB, yakni pungutan tambahan yang ditetapkan daerah.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja sebagai jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Tarifnya relatif tetap dan kecil. Untuk kendaraan roda dua, tarif umumnya berkisar Rp35.000 per tahun, sedangkan untuk mobil penumpang, biaya ini berada di kisaran Rp143.000.
Biaya Administrasi dan Penerbitan Dokumen Baru (PNBP)
Saat melakukan balik nama, pemilik baru akan menerima dokumen kepemilikan dan identitas kendaraan yang baru. Penerbitan dokumen ini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tarifnya sudah ditetapkan secara nasional.
3. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Baru
Biaya administrasi untuk penerbitan STNK baru dikenakan sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK baru adalah Rp200.000.
4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
TNKB adalah plat nomor baru yang wajib diganti saat proses balik nama selesai. Biaya penerbitan pelat nomor baru ini ditetapkan sebesar Rp60.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
BPKB merupakan dokumen kepemilikan paling penting yang juga harus diganti atas nama pemilik baru. Biaya PNBP untuk penerbitan BPKB motor adalah Rp225.000, sedangkan untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp375.000.
Biaya Tambahan (Mutasi dan Denda)
Selain komponen wajib di atas, terdapat dua potensi biaya tambahan yang mungkin muncul tergantung pada riwayat dan lokasi kendaraan:
6. Biaya Mutasi
Biaya mutasi dikenakan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar wilayah Samsat tujuan, misalnya, pembelian mobil dari Jakarta yang akan didaftarkan di Bandung. Biaya mutasi ini mencakup pengurusan surat jalan dan proses cabut berkas, yang umumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp250.000 tergantung kebijakan daerah.
7. Denda Keterlambatan Pajak
Jika pemilik sebelumnya memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran PKB, denda yang timbul akan dibebankan kepada pemilik baru. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pembeli kendaraan bekas untuk memastikan status pajak kendaraan sebelum transaksi final dilakukan.
Dengan memahami rincian komponen biaya balik nama kendaraan bekas ini, masyarakat dapat melakukan perhitungan yang lebih akurat. Meskipun BBNKB sudah tidak ada, total biaya administrasi dan pajak tahunan tetap harus disiapkan agar proses legalitas kepemilikan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.