Denda Melanggar Marka Jalan Lampu Merah Bisa Capai Jutaan
Uptodai.com - Aturan mengenai denda melanggar marka jalan di lampu merah kini tengah menjadi sorotan hangat bagi para pengguna jalan raya. Banyak pengendara yang masih sering mengabaikan garis putih melintang saat mengantre di persimpangan. Padahal, marka tersebut berfungsi vital sebagai batas aman demi menjaga keselamatan pejalan kaki serta pengendara lain.
Di negara tetangga seperti Malaysia, otoritas setempat menerapkan sanksi yang sangat tegas bagi para pelanggar aturan ini. Departemen Transportasi Jalan Raya (JPJ) Malaysia menegaskan bahwa melewati garis putih saat lampu merah bisa dikenakan denda hingga 2.000 ringgit atau sekitar Rp 8,7 juta. Selain denda materi yang sangat besar, pelanggar juga terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama enam bulan.
Tindakan tegas ini diambil karena tingginya angka pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik di persimpangan jalan. Kepolisian Malaysia bahkan sempat menggelar operasi khusus untuk menyasar para pemotor yang gemar berhenti melebihi batas garis tersebut. Langkah ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran disiplin berkendara di kalangan masyarakat urban.
Pentingnya Garis Stop untuk Keselamatan Pejalan Kaki
Garis putih melintang atau garis stop ini biasanya diletakkan tepat sebelum area penyeberangan jalan atau zebra cross. Ketika pengendara berhenti melebihi garis tersebut, hak para pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman otomatis terampas. Hal ini sering kali memaksa pejalan kaki memutar menghindari kendaraan, yang justru meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
Selain itu, menjaga jarak di belakang garis stop juga membantu menjaga ruang pandang pengendara dari arah berlawanan atau persimpangan lain. Di beberapa persimpangan padat, terdapat pula marka kuning berbentuk kotak atau yellow box junction yang melarang kendaraan berhenti di dalamnya. Ketidaktertiban di area ini sering kali menjadi pemicu utama kemacetan parah yang mengunci seluruh arus lalu lintas.
Bagaimana Aturan dan Sanksi Marka Jalan di Indonesia?
Bagaimana dengan regulasi yang berlaku di Indonesia terkait pelanggaran marka jalan ini? Aturan mengenai marka jalan secara jelas telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lebih spesifik lagi, ketentuan mengenai garis stop ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Berdasarkan Pasal 275 UU LLAJ, setiap pengendara yang melanggar marka jalan atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu. Meski nominalnya tidak sebesar di Malaysia, sanksi ini tetap bertujuan untuk mendidik pengendara agar lebih tertib demi keselamatan bersama.
Penerapan Tilang Elektronik di Indonesia
Saat ini, kepolisian di Indonesia juga semakin memperketat pengawasan marka jalan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera tilang elektronik yang terpasang di berbagai persimpangan jalan mampu mendeteksi pelanggaran garis stop secara otomatis selama 24 jam penuh. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk selalu waspada dan disiplin tanpa harus menunggu adanya petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.