Awas! Data STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Kendaraan Jadi Bodong Permanen
Uptodai.com - Kewajiban membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali dianggap remeh oleh sebagian pemilik kendaraan. Padahal, ada konsekuensi hukum yang sangat berat menanti, terutama jika data STNK mati 2 tahun dihapus dari database kepolisian.
Status legalitas kendaraan bermotor—baik mobil maupun motor—bergantung penuh pada STNK yang sah. Ketika dokumen vital ini tidak diperpanjang dalam jangka waktu tertentu, status kendaraan bisa berubah drastis, bahkan membuatnya tidak layak lagi digunakan di jalan raya.
Aturan Keras Penghapusan Data Registrasi Kendaraan
Setiap pemilik kendaraan wajib mengetahui bahwa STNK memiliki masa berlaku lima tahun, yang diikuti dengan kewajiban perpanjangan dan penggantian pelat nomor. Selain itu, setiap tahunnya pemilik juga wajib melakukan pengesahan STNK atau yang umum disebut pembayaran pajak tahunan.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini, khususnya jika STNK dibiarkan mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis, dapat memicu penghapusan data registrasi kendaraan secara permanen.
Aturan ini tertuang jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 84 Perpol tersebut memberikan wewenang kepada Pejabat Regident Kendaraan Bermotor untuk menghapus data registrasi.
Penghapusan data ini didasarkan pada pertimbangan tertentu, salah satunya adalah jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Selain itu, penghapusan juga bisa dilakukan jika kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan.
Mengapa Data STNK Mati 2 Tahun Dihapus?
Penghapusan data ini bukan sekadar sanksi administrasi biasa, melainkan upaya penertiban registrasi. Jika pemilik tidak menunjukkan itikad baik untuk memperpanjang legalitas kendaraannya dalam waktu dua tahun setelah STNK mati, negara menganggap kendaraan tersebut tidak lagi beroperasi secara sah.
Begitu data registrasi dihapus, kendaraan tersebut secara otomatis tidak lagi terdaftar dalam database registrasi dan identifikasi Polri. Konsekuensinya, mobil atau motor tersebut tidak memiliki legitimasi operasional di jalan raya.
Konsekuensi Fatal: Kendaraan Bodong Permanen
Dampak dari penghapusan data ini sangat fatal dan bersifat permanen. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur hal ini secara tegas.
Pasal 74 Ayat 3 UU LLAJ secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, mobil atau motor yang datanya terhapus akan kehilangan status legalnya selamanya dan menjadi kendaraan ‘bodong’.
Kendaraan yang sudah berstatus bodong permanen ini tidak memiliki STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sah. Hal ini menghilangkan seluruh identitas legal kendaraan tersebut di mata hukum.
Ancaman Pidana Mengoperasikan Kendaraan Tanpa STNK
STNK adalah bukti legitimasi utama pengoperasian kendaraan bermotor. Tanpa STNK yang sah, kendaraan dilarang keras untuk digunakan di jalan umum. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 43 Perpol 7/2021.
Apabila kendaraan yang datanya sudah dihapus tetap nekat dioperasikan, pemilik atau pengemudinya dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 68 UU LLAJ mewajibkan setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi STNK.
Pelanggaran terhadap kewajiban kelengkapan STNK dapat berujung pada penilangan dan denda yang signifikan. Lebih jauh lagi, jika terbukti menggunakan kendaraan yang statusnya sudah dihapus permanen, pihak kepolisian berhak menyita kendaraan tersebut karena dianggap tidak memiliki legalitas asal-usul yang jelas.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi jadwal perpanjangan STNK. Menunda perpanjangan, apalagi sampai melebihi batas toleransi dua tahun setelah masa berlaku habis, sama saja dengan merelakan aset kendaraan hilang status legalnya secara permanen.