Uptodai.com - Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026 tidak akan mengalami kenaikan tarif. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, memastikan beban finansial masyarakat tetap terjaga.

Penegasan ini disampaikan Dedi Mulyadi melalui akun media sosial pribadinya, bertepatan dengan dimulainya kembali layanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Jumat (2/1/2026). Ia menekankan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun fiskal ini akan tetap sama seperti yang berlaku pada tahun 2025.

Kepastian Tarif untuk Kendaraan Pribadi dan BBNKB

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga stabilitas ekonomi warga. Ia memastikan bahwa tidak hanya PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.

“Untuk kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, tidak ada kenaikan pajak. Tarifnya tetap seperti tahun 2025,” ujar Dedi dalam pernyataan videonya. “Selain itu, tarif untuk BBNKB juga kami pastikan tidak mengalami kenaikan, memberikan kepastian biaya bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan.”

Fokus Utama: Penurunan Pajak Angkutan Umum

Selain mempertahankan tarif untuk kendaraan pribadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru mengambil langkah progresif dengan menurunkan tarif pajak bagi angkutan umum berpelat kuning. Keputusan ini diambil sebagai dukungan nyata terhadap sektor transportasi dan logistik yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Untuk kendaraan angkutan penumpang berpelat kuning, tarif pajak yang sebelumnya dikenakan sebesar 60 persen pada tahun 2025 kini dipangkas drastis menjadi hanya 30 persen. Penurunan signifikan ini diharapkan mampu meringankan biaya operasional para pengusaha angkutan umum.

Sementara itu, angkutan barang berpelat kuning yang sebelumnya dikenakan tarif penuh 100 persen, kini mendapatkan keringanan. Tarif pajak untuk kendaraan logistik ini diturunkan menjadi 70 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dan mengurangi beban biaya logistik di Jawa Barat, yang pada akhirnya dapat menstabilkan harga barang di pasaran.

Pajak untuk Pembangunan Infrastruktur Jawa Barat

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi memanfaatkan momentum pengumuman ini untuk memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh warga Jawa Barat yang telah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kepatuhan pajak masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pembangunan infrastruktur di provinsi tersebut.

“Dari pajak yang dibayarkan itu, hari ini kita bisa lihat jalan-jalan di Jawa Barat menjadi mulus dan lebar,” tegas Dedi. Ia menyebutkan bahwa dana pajak tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan, dilengkapi dengan trotoar yang memadai, taman kota, penerangan jalan umum (PJU), sistem drainase yang baik, hingga pemasangan CCTV di berbagai titik strategis.

Dedi menekankan bahwa semua hasil pembangunan tersebut bukanlah semata-mata karya pemerintah provinsi, melainkan merupakan kontribusi kolektif dari seluruh warga. “Ini adalah karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Karena dengan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki dana untuk membangun,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemilik kendaraan agar senantiasa sadar pajak. Kepatuhan membayar pajak adalah tanggung jawab moral setiap warga negara. “Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi tidak mau membayar pajak. Mari kita dukung pembangunan Jawa Barat melalui kepatuhan pajak,” tutupnya.