Uptodai.com - Para pelaku usaha angkutan barang harus bersiap menghadapi penerapan zero ODOL 2027 yang akan berlaku secara efektif mulai Januari mendatang. Pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi bagi armada yang melanggar batas dimensi dan muatan di jalan raya. Langkah tegas ini diambil demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta meminimalkan kerusakan infrastruktur nasional.

Pihak berwenang di berbagai daerah kini mulai bersiap menyusun skema penegakan hukum yang lebih ketat. Jika sebelumnya sosialisasi menjadi fokus utama, kini sanksi berat menanti para pengusaha yang masih membandel. Pemerintah daerah juga akan berkolaborasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan berkala di jalur-jalur logistik utama.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Aturan Baru Truk ODOL

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, misalnya, menegaskan kesiapan mereka untuk menindak tegas armada yang melanggar aturan baru truk ODOL. Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Solo, Dwi Sugiyarso, menyatakan bahwa penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan kebijakan pusat. Langkah represif ini menjadi pilihan terakhir setelah masa sosialisasi dianggap sudah cukup panjang.

Sebenarnya, rencana penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) ini sempat ditargetkan berjalan pada tahun 2025 lalu. Namun, dinamika di lapangan dan gejolak dari asosiasi pengusaha membuat pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut. Penundaan ini memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk menyesuaikan armada mereka secara bertahap.

Langkah Normalisasi untuk Menghindari Sanksi Truk Overdimensi

Guna menghindari penindakan di jalan, para pemilik armada diimbau segera melakukan normalisasi fisik kendaraan mereka. Normalisasi ini bertujuan mengembalikan ukuran bak truk sesuai dengan spesifikasi pabrikan yang tercantum dalam dokumen resmi. Langkah ini sangat penting agar kendaraan tidak terkena sanksi truk overdimensi saat pemeriksaan di jembatan timbang maupun jalan raya.

Dishub Solo mencatat tingkat kepatuhan pemilik kendaraan berpelat AD kini menunjukkan tren yang sangat positif. Banyak pengusaha yang secara sukarela memotong bak truk mereka agar kembali ke ukuran standar. Kesadaran ini tumbuh berkat pendekatan persuasif yang dilakukan petugas secara konsisten di berbagai kantong logistik.

Puluhan Unit Armada Sudah Kembali ke Ukuran Standar

Sejak gencar disosialisasikan pada tahun 2025, tercatat sekitar 80 unit truk di wilayah Solo telah menjalani proses normalisasi. Pemilik kendaraan memotong kelebihan dimensi bak mereka agar sesuai dengan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Petugas terus memantau proses ini melalui pengujian berkala yang wajib diikuti oleh setiap kendaraan niaga.

Pemerintah berharap langkah penertiban ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan truk bermuatan lebih. Selain itu, pembatasan ini juga diproyeksikan mampu menghemat anggaran perawatan jalan yang sering rusak akibat beban berlebih. Pengusaha yang masih membandel setelah tenggat waktu Januari 2027 dipastikan akan menghadapi sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.