Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Dipersulit, Dedi Mulyadi Bereaksi
Uptodai.com - Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama kini menjadi sorotan tajam setelah seorang warga mengaku dipersulit saat mengurus pajak kendaraannya di kantor Samsat. Kebijakan yang seharusnya memudahkan masyarakat ini justru berujung pada tindakan tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kabar ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang mencoba membuktikan efektivitas Surat Edaran (SE) Gubernur terbaru. Ia mendatangi kantor pelayanan dengan harapan bisa memproses administrasi kendaraan tanpa harus meminjam identitas pemilik sebelumnya.
Kendala di Lapangan Saat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Namun, kenyataan di lapangan ternyata tidak semudah aturan yang tertulis secara resmi. Petugas di lokasi justru memberikan syarat tambahan yang dinilai memberatkan warga tersebut dengan alasan sistem atau prosedur internal yang belum sinkron.
Warga tersebut menceritakan bahwa petugas Samsat menyebut kemudahan ini hanya berlaku untuk satu kali masa pajak saja. Jika ingin memproses kembali di tahun berikutnya, pemilik kendaraan diwajibkan untuk segera melakukan proses balik nama secara resmi.
Tak hanya itu, pria dalam video tersebut mengaku diminta menandatangani surat pernyataan khusus. Isinya adalah kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun depan agar administrasi tetap berjalan lancar.
Hal ini tentu memicu perdebatan di kalangan netizen karena dianggap tidak sejalan dengan semangat penyederhanaan birokrasi. Banyak warga yang merasa aturan baru ini belum sepenuhnya dipahami oleh para petugas di garda terdepan pelayanan publik.
Respons Tegas Dedi Mulyadi dan Pencopotan Jabatan
Menanggapi keluhan yang viral tersebut, Dedi Mulyadi langsung mengambil langkah konkret untuk membenahi pelayanan publik di wilayahnya. Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melakukan investigasi mandiri terhadap kinerja aparatur negara di lapangan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidaknyamanan tersebut, Dedi mengumumkan penonaktifan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta mulai Rabu, 8 April 2026. Keputusan ini diambil agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan lebih objektif dan menyeluruh.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas Surat Edaran Gubernur,” ujar Dedi melalui akun media sosial pribadinya. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh mengabaikan instruksi yang sudah ditetapkan pimpinan daerah.
Dasar Hukum Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Lama
Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda. Aturan tersebut membahas tentang kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan demi meringankan beban masyarakat.
Melalui regulasi ini, pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa setiap pemilik kendaraan bisa taat pajak tanpa terhalang kendala administratif yang rumit. Seringkali, pembeli kendaraan bekas kesulitan mencari keberadaan pemilik pertama hanya untuk sekadar meminjam identitas asli.
Dedi Mulyadi juga memberikan imbauan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara Samsat di Jawa Barat agar memberikan layanan terbaik. Ia menegaskan bahwa setiap petugas wajib memahami dan menjalankan regulasi yang telah diterbitkan demi kenyamanan masyarakat luas.
Saat ini, tim investigasi sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti ketidaksiapan petugas di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu mengungkap apakah ada kesalahan koordinasi atau memang ada unsur kesengajaan dalam menghambat program pemerintah tersebut.