Aturan Blokir Akun Instagram Anak Berlaku 28 Maret, Ini Syaratnya
Uptodai.com - Aturan blokir akun Instagram anak secara massal akan segera diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 28 Maret 2026 mendatang. Kebijakan tegas ini menyasar pengguna media sosial yang belum memenuhi kriteria usia minimum sesuai dengan regulasi terbaru. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital generasi muda di tanah air.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa langkah ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Pemerintah merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola perlindungan anak di ruang siber. Melalui aturan tersebut, platform digital berisiko tinggi wajib menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Daftar Platform yang Terkena Dampak Pemblokiran
Sejumlah raksasa teknologi global masuk dalam daftar pengawasan ketat pada tahap awal implementasi kebijakan ini. Platform populer seperti Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, hingga Threads menjadi sasaran utama penertiban akun secara nasional. Selain itu, aplikasi lain seperti X (Twitter), Bigo Live, dan platform game populer Roblox juga wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Pemerintah menyatakan bahwa proses implementasi akan berjalan secara bertahap hingga seluruh penyedia layanan digital patuh sepenuhnya. Pihak otoritas akan memantau secara intensif bagaimana setiap platform melakukan verifikasi usia terhadap penggunanya. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi administratif yang lebih berat kepada penyelenggara sistem elektronik.
Klasifikasi Usia dan Risiko Platform Digital
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Dalam aturan tersebut, terdapat pembagian kategori akses yang sangat spesifik berdasarkan jenjang usia dan tingkat risiko konten. Pemerintah membagi batasan akses menjadi empat kelompok utama untuk menjamin keamanan pengguna.
Anak di bawah usia 13 tahun kini hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman dan bersifat edukatif bagi mereka. Sementara itu, remaja pada rentang usia 13 hingga 15 tahun mendapatkan izin untuk mengakses platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang. Untuk kategori usia 16 sampai 17 tahun, mereka bisa mengakses platform berisiko tinggi namun wajib mendapatkan pendampingan orang tua.
Kewajiban Evaluasi Mandiri bagi Penyedia Layanan
Platform besar seperti Instagram dan YouTube kini memikul tanggung jawab besar untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap konten mereka. Mereka harus melaporkan hasil penilaian kategori risiko tersebut secara berkala kepada pihak Kemkomdigi untuk divalidasi. Jika sebuah platform terbukti mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau rentan perundungan, maka batasan usia akan diterapkan secara lebih ketat.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengakui bahwa kebijakan aturan blokir akun Instagram anak ini kemungkinan besar akan memicu gelombang protes. Beliau menyadari adanya potensi ketidaknyamanan yang muncul pada masa transisi awal penerapan aturan baru ini di masyarakat. Namun, perlindungan terhadap kesehatan mental dan keselamatan digital anak menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi.
Para orang tua diharapkan mulai bersiap menghadapi kemungkinan keluhan dari anak-anak mereka saat akun media sosialnya tidak lagi bisa diakses. Pemerintah berjanji akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh ekosistem digital di Indonesia bisa beradaptasi dengan perubahan ini. Edukasi mengenai penggunaan internet sehat juga terus digencarkan untuk mendukung keberhasilan program perlindungan anak nasional.