Dana Pengadaan Range Rover Rp7,5 Miliar Kembali ke Kas Kaltim
Uptodai.com - Pengembalian dana pengadaan Range Rover senilai miliaran rupiah akhirnya tuntas dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi penggunaan anggaran publik.
Mobil mewah berjenis SUV tersebut sebelumnya direncanakan untuk memperkuat jajaran kendaraan operasional pimpinan daerah. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan prosedur administratif, unit kendaraan kini telah resmi dikembalikan kepada pihak penyedia barang.
Prosesi penyerahan unit kendaraan berlangsung secara formal di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur yang berlokasi di Jakarta. Pihak pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan pengembalian ini dilakukan dengan pengawasan ketat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Detail Pengembalian Unit dan Dana ke Kas Daerah
Kendaraan yang menjadi objek pengembalian adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e, sebuah SUV premium dengan teknologi hibrida. Berdasarkan data resmi, pemerintah daerah telah menyelesaikan seluruh proses legalitas untuk membatalkan pengadaan ini secara prosedural.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengikuti ketentuan hukum yang ada. Ia menyebutkan bahwa status kendaraan saat ini sudah sepenuhnya berada di tangan pihak penyedia atau vendor.
“Proses pengembalian dana pengadaan Range Rover ini merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap aturan. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada masyarakat,” ujar Faisal dalam keterangan resminya.
Pihak yang terlibat dalam serah terima ini adalah Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, dan Direktur CV Afisera, Subhan. Keduanya menandatangani berita acara penyerahan sebagai bukti sah berakhirnya penguasaan unit oleh pemerintah provinsi.
Rincian Anggaran dan Status Pajak Transaksi
Melihat catatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), total anggaran yang sebelumnya dialokasikan mencapai Rp8.499.936.000. Angka fantastis tersebut mencakup harga pokok unit kendaraan serta beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Dari total dana tersebut, sebesar Rp7.542.736.000 merupakan harga murni dari unit Range Rover yang dipesan. Dana pokok inilah yang kini sudah dikirimkan kembali oleh pihak penyedia langsung ke rekening kas daerah melalui Bank Kaltimtara.
Faisal menjelaskan bahwa per tanggal 10 Maret 2026, uang tersebut telah efektif masuk ke kas daerah. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 006/STS-UMUM/2026 sebagai bukti transaksi yang sah secara perbankan.
“Kami sudah menerima bukti setorannya, sehingga dana pokok sebesar Rp7,5 miliar lebih itu sudah aman kembali ke kas daerah Kalimantan Timur. Ini menjadi prioritas kami agar arus kas daerah tetap terjaga,” tambah Faisal menjelaskan detail transaksi tersebut.
Mekanisme Restitusi Pajak ke Kas Negara
Meskipun dana pokok sudah kembali, masih terdapat komponen pajak transaksi sebesar Rp957.200.000 yang belum masuk ke kas daerah. Dana pajak ini sebelumnya telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari kewajiban perpajakan atas transaksi pengadaan barang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini sedang menempuh jalur administrasi khusus untuk menarik kembali dana pajak tersebut. Proses ini dikenal dengan istilah restitusi pajak, yang memerlukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Pihak Pemprov Kaltim telah menjalin komunikasi aktif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terkait permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Mengingat transaksi pengadaan dibatalkan, maka pajak yang telah dibayarkan seharusnya dapat dikembalikan ke kas asal.
Proses restitusi ini memang membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pengembalian dana pokok dari vendor. Namun, Faisal optimis bahwa seluruh sisa dana tersebut akan segera kembali ke kas daerah setelah semua dokumen persyaratan dipenuhi oleh Biro Umum.
Langkah Pemprov Kaltim ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menangani pembatalan pengadaan aset bernilai besar. Dengan transparansi yang dibuka ke publik, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran Pemprov Kaltim tetap terjaga dengan baik.