Uptodai.com - Akun X anak di bawah 16 tahun akan segera dinonaktifkan secara massal mulai pekan depan oleh pihak pengelola platform media sosial tersebut. Langkah drastis ini merupakan tindak lanjut nyata dari komitmen X dalam mematuhi regulasi perlindungan anak yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya koordinasi intensif antara pihak X dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah terus mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di tanah air melalui penegakan aturan yang ketat.

Implementasi PP TUNAS dan Komitmen Global X

Kebijakan baru ini merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. X secara resmi telah menyampaikan surat pernyataan patuh kepada pemerintah Indonesia melalui dokumen tertanggal 17 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa X akan memulai aksi identifikasi pengguna dalam waktu dekat. Proses penyisiran akun ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang mengakses layanan tanpa pengawasan sesuai standar nasional.

Alexander menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret kepatuhan platform global terhadap kedaulatan regulasi digital di Indonesia. Komdigi memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh manajemen X dalam menanggapi kebijakan perlindungan anak ini.

Jadwal Penonaktifan dan Dampak Bagi Pengguna

Rencana aksi penonaktifan akun ini dijadwalkan mulai berjalan efektif pada tanggal 27 Maret 2026 mendatang. Platform milik Elon Musk tersebut bakal menghentikan akses bagi akun-akun yang terdeteksi tidak memenuhi batas usia minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai upaya krusial untuk meminimalisir risiko paparan konten negatif pada anak-anak. Melalui identifikasi yang lebih ketat, diharapkan ekosistem media sosial di Indonesia menjadi lebih terkendali dan edukatif bagi pengguna muda.

Selain melakukan pemblokiran, pihak X juga telah memperbarui laman Pusat Bantuan mereka khusus untuk audiens Indonesia. Masyarakat dapat mengakses informasi detail mengenai perubahan kebijakan ini melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh pengembang aplikasi tersebut.

Pengawasan Berkala oleh Komdigi

Pemerintah melalui Komdigi memastikan akan terus memantau jalannya proses pembersihan akun ini secara berkala dan transparan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa implementasi di lapangan benar-benar sesuai dengan semangat yang tertuang dalam aturan PP TUNAS.

Alexander Sabar menyatakan bahwa kepatuhan aktif dari seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi faktor kunci keamanan digital. Pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi bagi platform yang mengabaikan keselamatan anak-anak di dunia maya.

Selain X, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini berlaku mengikat untuk seluruh platform digital berisiko tinggi. Pemerintah mewajibkan setiap penyedia layanan jejaring sosial untuk memiliki sistem verifikasi usia yang mumpuni dan akurat.

Teguran Bagi Platform Digital Lainnya

Komdigi kini tengah menunggu respons resmi dari berbagai platform media sosial lain yang telah menerima surat teguran serupa. Sinergi antar penyedia layanan menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem internet yang ramah bagi pertumbuhan fisik maupun mental anak.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan untuk memperkuat eksekusi di lapangan. Aturan ini memberikan wewenang penuh bagi negara untuk menunda akses akun pada layanan digital yang terbukti melanggar batas usia pengguna.

Tahap implementasi menyeluruh dari kebijakan ini akan mencapai puncaknya pada 28 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan menjadi pionir dalam menciptakan ruang siber yang aman bagi generasi masa depan di tingkat regional.