Uptodai.com - Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis (2/4) terkait kasus besar yang menyeret nama mereka sebagai figur publik. Pasangan selebritas ini hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Kedatangan mereka menarik perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana penipuan hingga penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai kerugian yang dialami para korban mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 2,4 triliun. Penyidik memerlukan klarifikasi mendalam dari berbagai pihak, termasuk mereka yang pernah menjalin kerja sama profesional dengan perusahaan tersebut.

Peran Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai Brand Ambassador

Dude dan Alyssa sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai brand ambassador (BA) untuk layanan pinjaman online berbasis syariah tersebut. Status ini membuat wajah mereka sering muncul dalam berbagai materi promosi untuk menarik minat masyarakat menggunakan jasa DSI. Namun, Dude menegaskan bahwa kontrak kerja sama profesional tersebut saat ini sudah berakhir sepenuhnya.

Saat tiba di gedung Bareskrim, Dude Harlino tampak mengenakan kemeja hijau lengan panjang yang rapi dan tetap tenang menghadapi awak media. Sementara itu, Alyssa Soebandono mendampinginya dengan mengenakan gaun berwarna hitam yang elegan. Keduanya menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik kepolisian.

Dude mengungkapkan bahwa undangan pemberian keterangan ini merupakan komunikasi pertama yang mereka terima dari pihak Bareskrim. Ia berharap informasi yang mereka berikan dapat membantu proses hukum yang sedang berjalan agar menjadi lebih terang benderang. Pasangan ini berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebagai warga negara yang patuh.

Sanksi OJK dan Larangan Operasional PT Dana Syariah Indonesia

Jauh sebelum pemeriksaan ini dilakukan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengambil tindakan tegas terhadap PT Dana Syariah Indonesia. Sejak 15 Oktober 2025, regulator sektor keuangan tersebut resmi menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran serius dalam operasional perusahaan fintech tersebut.

Sanksi PKU tersebut melarang keras DSI untuk melakukan penggalangan dana baru dari para pemberi dana atau lender. Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun. Larangan ini mencakup seluruh platform digital mereka, mulai dari situs resmi, aplikasi mobile, hingga media sosial lainnya.

OJK juga memberikan instruksi ketat agar manajemen DSI tidak melakukan pengalihan atau pengurangan nilai aset tanpa izin tertulis. Langkah penyelamatan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak para investor yang dananya masih tertahan di dalam platform tersebut. Pengawasan ketat terus dilakukan guna memastikan perusahaan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dampak Kasus Investasi pada Kepercayaan Masyarakat

Keterlibatan figur publik dalam kasus investasi bermasalah sering kali memicu perdebatan mengenai tanggung jawab moral seorang duta merek. Masyarakat cenderung lebih mudah percaya pada sebuah produk jika dipromosikan oleh artis idola yang memiliki citra religius dan positif. Oleh karena itu, kesaksian Dude dan Alyssa sangat krusial untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan operasional perusahaan tersebut.

Pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana sebesar Rp 2,4 triliun yang diduga digelapkan oleh pihak manajemen PT Dana Syariah Indonesia. Proses pemeriksaan saksi-saksi akan terus berlanjut hingga penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka utama. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih instrumen investasi, meskipun menggunakan label syariah.