Uptodai.com - Risiko nembak KTP perpanjang STNK sering kali diabaikan oleh pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kemudahan secara instan. Praktik ini biasanya menjadi jalan pintas bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun enggan melakukan proses balik nama. Padahal, kemudahan semu tersebut menyimpan bahaya besar yang bisa menjerat pemilik kendaraan di kemudian hari.

Kepolisian Republik Indonesia kini semakin memperketat verifikasi data identitas untuk memastikan keabsahan setiap dokumen kendaraan. Langkah ini bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan data pribadi dan memastikan integritas sistem administrasi manunggal satu atap. Penggunaan jasa perantara atau calo untuk memanipulasi data identitas kini terpantau lebih ketat oleh sistem digital.

Bahaya Jasa Tembak KTP STNK dari Sisi Hukum

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa penggunaan identitas orang lain tanpa prosedur sah sangat berisiko. Sistem Informasi Regident (sistem ERI) akan mendeteksi ketidaksesuaian data dan otomatis menolak permohonan yang tidak valid. Petugas di lapangan memiliki kewajiban untuk melakukan validasi ketat terhadap dokumen asli pemilik kendaraan.

Jika ditemukan adanya manipulasi atau persyaratan yang tidak lengkap, petugas wajib mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon. Proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada dasarnya adalah bagian dari pengesahan STNK tahunan yang memiliki payung hukum kuat. Oleh karena itu, segala bentuk rekayasa identitas akan dianggap sebagai pelanggaran prosedur administrasi yang serius.

Bahaya jasa tembak KTP STNK tidak hanya berhenti pada penolakan berkas di kantor Samsat. Secara hukum, STNK hanya dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme resmi dan terverifikasi dalam sistem regident ranmor. Jika dokumen tersebut lahir dari proses yang tidak benar, maka legalitas operasional kendaraan tersebut di jalan raya menjadi tidak sah.

Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen STNK dan Penyalahgunaan Data

Selain masalah administrasi, tindakan menggunakan identitas orang lain secara tidak sah berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana. Hal ini berkaitan dengan unsur penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin yang jelas. Jika terbukti ada unsur pemalsuan keterangan atau dokumen, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut kepada pelaku.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor secara tegas mengatur persyaratan wajib dalam pengesahan STNK. Pemilik kendaraan harus melampirkan formulir permohonan, STNK asli, BPKB, serta KTP asli yang sesuai dengan data di STNK. Jika dikuasakan, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa yang sah.

Munculnya sanksi pidana pemalsuan dokumen STNK menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan identitas kependudukan. Menggunakan data orang lain tanpa hak merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan pemilik asli KTP tersebut. Selain itu, pemilik kendaraan yang baru juga tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat atas aset yang mereka miliki.

Kerugian Finansial dan Hambatan Administrasi

Secara finansial, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan “tembak KTP” biasanya jauh lebih besar dibandingkan mengurusnya secara resmi. Pengguna jasa perantara harus membayar biaya tambahan di luar tarif pajak resmi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini tentu menjadi pemborosan yang tidak perlu jika dibandingkan dengan biaya balik nama kendaraan yang lebih transparan.

Masalah lain yang sering muncul adalah kesulitan saat kendaraan terlibat dalam kecelakaan atau terkena tilang elektronik (ETLE). Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik lama yang tertera di STNK, bukan ke pemilik asli saat ini. Situasi ini akan menyulitkan proses penyelesaian hukum dan bisa memicu konflik antara pemilik lama dan pemilik baru.

Proses klaim asuransi juga akan menjadi sangat rumit jika data identitas pada STNK tidak sesuai dengan fakta kepemilikan. Pihak asuransi sering kali menolak klaim apabila ditemukan ketidaksinkronan data administratif pada kendaraan yang diasuransikan. Oleh sebab itu, melakukan balik nama adalah solusi paling aman untuk menjamin ketenangan pikiran dan perlindungan hukum yang maksimal.