Uptodai.com - Bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama kini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama. Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan saat ini untuk tetap memenuhi kewajiban pajaknya meski tidak mengantongi identitas asli penjual. Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa kelonggaran ini memiliki batas waktu yang sangat spesifik.

Pemerintah melalui Korlantas Polri menegaskan bahwa kemudahan ini tidak bersifat permanen. Langkah ini diambil untuk membantu transisi data kendaraan agar lebih akurat di masa depan. Petugas di lapangan tetap memberikan pelayanan prima bagi wajib pajak yang ingin mengurus administrasi kendaraannya dengan prosedur yang lebih ringkas.

Kebijakan Berlaku Nasional hingga Akhir 2026

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Beliau menekankan bahwa kemudahan akses ini hanya akan berlangsung sepanjang tahun 2026. Memasuki tahun 2027, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih tegas terkait identitas kepemilikan kendaraan.

Mulai tahun 2027, seluruh pemilik kendaraan wajib melakukan proses balik nama secara mandiri. Hal ini bertujuan agar data kepemilikan kendaraan bermotor di database kepolisian selaras dengan fakta di lapangan. Dengan demikian, pengawasan dan penegakan hukum melalui sistem elektronik dapat berjalan lebih efektif dan akurat.

Wibowo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat. Polisi tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjang STNK tanpa KTP asli pemilik sebelumnya untuk saat ini. Namun, mereka akan terus memberikan edukasi agar pemilik segera mengurus perpindahan nama secara resmi.

Inisiasi dari Jawa Barat untuk Kemudahan Layanan Samsat

Program inovatif ini awalnya muncul dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam menjangkau layanan Samsat tanpa terkendala masalah birokrasi identitas lama. Kebijakan ini secara resmi mulai diimplementasikan pada 6 April 2026 di wilayah tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa masyarakat kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Kemudahan ini berlaku luas, baik untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan yang memiliki armada operasional. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Dedi berharap fasilitas ini memperlancar seluruh layanan di kantor Samsat dan mengurangi antrean yang sering terjadi akibat kendala dokumen. Kelancaran pembayaran pajak tentu akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur jalan di daerah. Masyarakat diminta tidak menunda kewajiban mereka mumpung syarat yang diminta masih sangat mudah.

Landasan Hukum dan Pentingnya Registrasi Kendaraan

Meskipun ada kelonggaran, Brigjen Wibowo mengingatkan bahwa aturan registrasi kendaraan tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Setiap kendaraan bermotor wajib terdaftar secara resmi, baik saat pendaftaran baru maupun pengesahan tahunan. Proses registrasi ini sangat vital untuk fungsi pengawasan dan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap pengesahan STNK sebenarnya wajib menyertakan KTP pemilik yang tertera di dokumen. Aturan ini bertujuan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih dimiliki oleh orang yang sama atau sudah berpindah tangan. Validitas data ini sangat berpengaruh pada sistem keamanan digital nasional.

Oleh karena itu, masyarakat sangat disarankan untuk segera mempelajari syarat balik nama kendaraan sebelum periode relaksasi berakhir. Melakukan balik nama bukan hanya soal ketaatan aturan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Jangan sampai di tahun 2027 nanti, Anda mengalami kendala saat ingin melakukan pengesahan surat-surat kendaraan.

Pihak kepolisian akan terus mendampingi masyarakat dalam proses transisi ini melalui berbagai sosialisasi di media sosial dan kantor layanan. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan kebijakan khusus ini sebelum aturan kembali normal. Pastikan surat kendaraan Anda selalu dalam kondisi aktif demi kenyamanan berkendara di jalan raya.