Uptodai.com - Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama kini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberikan kelonggaran aturan ini demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk merespons keluhan warga yang sering kesulitan menemui pemilik pertama saat ingin membayar pajak rutin.

Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan saat ini tetap bisa melakukan kewajibannya tanpa harus meminjam identitas asli orang lain. Namun, perlu dicatat bahwa kemudahan ini memiliki batasan tertentu yang wajib dipahami oleh setiap pengendara. Prosedur tersebut dirancang khusus untuk memotong birokrasi yang selama ini dianggap menghambat proses administrasi kendaraan bermotor di Samsat.

Aturan Terbaru Perpanjangan STNK Tahunan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya ingin mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan. Polri memahami keresahan yang berkembang di tengah masyarakat terkait syarat administratif yang kaku. Oleh karena itu, Korlantas merumuskan langkah konkret agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa memberatkan para pemilik kendaraan bekas.

Meskipun memberikan kelonggaran, aturan ini hanya berlaku untuk proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan saja. Pemilik kendaraan tidak perlu melampirkan KTP pemilik awal jika hanya ingin membayar pajak rutin setiap tahun. Kebijakan fleksibel ini menjadi solusi sementara bagi mereka yang belum sempat melakukan proses balik nama secara menyeluruh.

Kondisi berbeda berlaku untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan atau yang sering disebut dengan istilah “ganti kaleng”. Untuk urusan ini, petugas tetap mewajibkan adanya KTP asli yang sesuai dengan identitas yang tertera pada STNK. Jika data tidak sesuai, maka pemilik kendaraan sangat disarankan untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan menjadi valid.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan ini harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang sah. Anda cukup membawa STNK asli kendaraan yang bersangkutan sebagai bukti kepemilikan dokumen yang sah. Selain itu, sertakan pula KTP asli milik Anda sendiri sebagai pemegang kendaraan saat ini untuk proses verifikasi petugas.

Petugas juga biasanya akan meminta bukti transaksi yang sah seperti kuitansi jual-beli kendaraan bermotor. Kuitansi ini berfungsi sebagai penguat bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan secara legal dari pemilik lama ke pemilik baru. Dengan dokumen yang lengkap, proses pembayaran pajak tahunan akan berjalan lebih cepat dan transparan di loket pelayanan.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan bahwa setiap kebijakan baru ini bertujuan agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Transformasi di bidang pelayanan publik ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk menciptakan sistem yang lebih humanis. Hal ini diharapkan mampu menekan angka penunggakan pajak kendaraan yang selama ini masih cukup tinggi di berbagai daerah.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

Bagi Anda yang ingin mengubah data kepemilikan secara permanen, saat ini terdapat kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Penghapusan biaya ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berdasarkan regulasi tersebut, objek pajak BBNKB kini hanya menyasar pada penyerahan kendaraan bermotor untuk pertama kalinya atau kendaraan baru. Artinya, masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas tidak lagi dibebankan biaya pajak balik nama yang biasanya cukup menguras kantong. Pemerintah sengaja menggratiskan biaya ini agar validitas data kendaraan nasional menjadi lebih akurat dan tertib administrasi.

Komponen Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Meskipun biaya BBNKB II sudah digratiskan, bukan berarti proses balik nama tidak memerlukan biaya sama sekali. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan nilai jual kendaraan masing-masing. Selain itu, terdapat biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Beberapa biaya administrasi lainnya juga tetap harus dipenuhi oleh pemohon saat melakukan balik nama di Samsat. Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK baru, pembuatan pelat nomor (TNKB), hingga biaya administrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika kendaraan berasal dari luar daerah, maka biaya mutasi kendaraan juga akan masuk ke dalam komponen yang harus dibayarkan oleh pemilik baru.