Uptodai.com - Pemerintah terus mendorong transisi energi bersih melalui program konversi, namun banyak masyarakat yang masih bingung mengenai jenis SIM kendaraan listrik yang berlaku di jalan raya. Menjawab keraguan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa aturan legalitas berkendara dengan motor maupun mobil listrik sudah memiliki payung hukum yang jelas. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengguna kendaraan ramah lingkungan.

Aturan Konversi Daya Kendaraan Listrik ke Kapasitas Mesin

Ketentuan mengenai kompetensi dan standarisasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020. Aturan tersebut secara spesifik membahas tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan batasan daya motor listrik yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia, yaitu mulai dari 2 kW, 3 kW, hingga 4 kW.

Untuk mempermudah penggolongan administrasi, Korlantas Polri menggunakan acuan konversi daya listrik ke kapasitas mesin konvensional (cc). Berdasarkan konversi tersebut, daya 2 kW setara dengan mesin 110 cc, sedangkan daya 3 kW setara dengan 110 cc hingga 150 cc. Sementara itu, motor listrik dengan daya 4 kW disetarakan dengan kapasitas mesin konvensional antara 150 cc hingga 200 cc.

Penggolongan SIM untuk Pengendara Motor Listrik

Berdasarkan penyetaraan daya tersebut, pengendara motor listrik yang saat ini beredar di jalanan Indonesia umumnya hanya memerlukan SIM C biasa. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan tersebut, SIM C standar berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder hingga 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang digerakkan oleh tenaga listrik.

Namun, apabila pengendara menggunakan motor listrik dengan kapasitas daya yang setara dengan mesin 250 cc hingga 500 cc, mereka wajib memiliki SIM C1. Pembagian golongan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kompetensi yang sesuai dengan besaran tenaga kendaraan yang mereka kemudikan. Dengan demikian, aspek keselamatan berkendara di jalan raya tetap terjaga dengan baik di era transisi energi ini.

Pentingnya Legalitas Dokumen Kendaraan Hasil Konversi

Selain masalah lisensi berkendara, pemilik kendaraan hasil konversi juga diimbau untuk segera mengurus perubahan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Proses sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi uji tipe kendaraan (SRUT) harus dilalui agar kendaraan listrik konversi tersebut sah secara hukum. Langkah administratif ini sangat penting untuk menghindari sanksi tilang saat ada pemeriksaan rutin oleh petugas kepolisian di jalan raya.

Sementara itu, untuk pengguna mobil listrik, Korlantas Polri menegaskan tidak ada penggolongan SIM khusus yang berbeda dengan mobil konvensional. Pengendara mobil listrik cukup menggunakan SIM A biasa sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas yang berlaku saat ini. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik tanpa harus dibebani oleh birokrasi pembuatan SIM baru yang rumit.