Registrasi SIM Card Rekam Wajah, Amankah Data Kita?
Uptodai.com - Aturan baru mengenai registrasi SIM card rekam wajah kini tengah bersiap untuk diimplementasikan secara penuh di Indonesia. Langkah progresif ini memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai keamanan data pribadi mereka. Banyak pihak khawatir pemindaian wajah ini akan membuka celah baru bagi kebocoran data sensitif.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) langsung merespons kekhawatiran publik tersebut dengan memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi biometrik ini berjalan di bawah pengawasan ketat. Kemkomdigi merancang sistem baru ini untuk menekan angka kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor ponsel bodong.
Bagaimana Nasib Keamanan Data Biometrik Warga?
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data wajah pelanggan. Saat melakukan proses pendaftaran, pihak operator hanya bertugas melakukan enkripsi pada data wajah tersebut. Setelah dienkripsi, data langsung dikirimkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses pencocokan.
Dukcapil kemudian mengirimkan respons balik berupa konfirmasi apakah data tersebut sesuai atau tidak. Skema ini menjamin operator seluler tidak memiliki salinan mentah dari wajah pengguna. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan data oleh pihak ketiga dapat diminimalisasi secara signifikan.
Aturan Baru Registrasi SIM Card Rekam Wajah Mulai Berlaku Juli 2026
Pemerintah menjadwalkan implementasi penuh kebijakan ini pada 1 Juli 2026 mendatang. Sebelumnya, uji coba sistem telah berlangsung sejak awal tahun untuk memastikan keandalan infrastruktur teknologi. Hingga April 2026, tercatat sekitar 300 ribu aktivitas registrasi biometrik berhasil diproses setiap harinya.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini secara khusus mengatur bahwa pengenalan wajah hanya berlaku untuk aktivasi nomor kartu perdana baru. Bagi anak di bawah umur yang belum memiliki KTP, proses registrasi dapat menggunakan identitas orang tua atau wali resmi.
Langkah Strategis Memerangi Kejahatan Siber
Metode baru ini secara bertahap akan menggantikan sistem registrasi lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Para ahli menilai sistem lama sangat rentan terhadap penyalahgunaan oleh pelaku penipuan online dan judi online. Banyak kasus menunjukkan bahwa satu identitas NIK sering kali dicatut untuk mengaktifkan puluhan nomor seluler tanpa izin pemiliknya.
Melalui teknologi pemindaian wajah ini, proses verifikasi diklaim jauh lebih cepat dan akurat. Pengguna hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk menyelesaikan seluruh proses aktivasi. Kemkomdigi berharap langkah ini mampu menciptakan ekosistem digital Indonesia yang jauh lebih aman dan tepercaya.