Uptodai.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersiap membacakan pembelaannya dalam sidang duplik Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang tersebut, ia berencana membeberkan secara kronologis seluruh pengalamannya selama menjabat sebagai menteri. Nadiem ingin memberikan gambaran utuh mengenai situasi sulit yang dihadapi negara saat kebijakan krusial tersebut diambil.

Latar Belakang Kasus Pengadaan Chrome OS

Kasus ini bermula dari kebijakan digitalisasi sekolah yang digagas oleh Kementerian Pendidikan di bawah kepemimpinan Nadiem. Proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia ini sempat menuai polemik karena dinilai memprioritaskan sistem operasi tertentu. Jaksa penuntut umum mendakwa adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penunjukan dan pengadaan perangkat teknologi tersebut. Namun, pihak Nadiem bersikeras bahwa langkah ini murni demi efisiensi dan modernisasi pendidikan nasional.

Klaim Penghematan Anggaran Rp3,6 Triliun

Nadiem menegaskan bahwa perkara yang menjerat dirinya sangat unik karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Sebaliknya, ia mengklaim kebijakan memilih sistem operasi gratis tersebut justru berhasil menghemat anggaran negara minimal sebesar Rp3,6 triliun. Ia pun merasa heran dan menyebutnya sebagai ironi terbesar karena dituntut hukuman yang sangat berat. Menurutnya, tuntutan yang ia terima bahkan terasa lebih besar dibandingkan dengan hukuman untuk pelaku tindak pidana terorisme.

Menanti Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Proses persidangan ini terus menarik perhatian publik yang ingin melihat bagaimana akhir dari pertanggungjawaban kebijakan publik di meja hijau. Banyak pihak menilai kasus ini akan menjadi preseden penting bagi pejabat negara dalam mengambil keputusan strategis yang berisiko tinggi. Melalui duplik pribadi dan penasihat hukumnya, Nadiem berharap Majelis Hakim dapat melihat niat baik di balik kebijakan penghematan tersebut. Keputusan akhir kini berada di tangan hakim untuk menilai apakah kebijakan ini murni inovasi atau memiliki unsur pidana.