DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital Baru Termasuk Strava
Uptodai.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk tujuh entitas global sebagai pemungut pajak digital baru di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketujuh perusahaan tersebut mencakup berbagai sektor mulai dari aplikasi kebugaran, platform kecerdasan buatan (AI), hingga penyedia konten digital.
Daftar Perusahaan dan Sektor Bisnis Baru yang Disasar
Adapun ketujuh entitas baru tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, dan The Nielsen Norman Group, Inc. Selain itu, terdapat pula Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC. Kehadiran nama-nama besar ini mempertegas bahwa pemerintah terus memantau pergeseran tren konsumsi digital masyarakat Indonesia.
Penunjukan ini dinilai sangat relevan mengingat popularitas aplikasi seperti Strava dan platform AI yang melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir. Banyak masyarakat Indonesia kini memanfaatkan teknologi asing untuk mendukung produktivitas dan gaya hidup sehat sehari-hari. Oleh karena itu, penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan ini menjadi langkah logis demi menciptakan keadilan iklim usaha.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga berupaya menciptakan kesetaraan level bermain (level playing field) antara pelaku usaha lokal dan luar negeri. Pelaku usaha dalam negeri yang menyajikan layanan serupa sebelumnya telah dikenai pajak sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, penerapan aturan ini diharapkan mampu mencegah ketimpangan kompetisi di pasar domestik.
Kontribusi Signifikan Terhadap Penerimaan Negara
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa diversifikasi sektor ini mencerminkan perkembangan model bisnis modern. Hingga 31 Mei 2026, DJP mencatat sebanyak 233 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan akumulasi mencapai Rp40,55 triliun. Angka fantastis tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2026.
Secara rinci, setoran PPN PMSE dimulai dari Rp731,4 miar pada 2020, kemudian melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp5,51 triliun pada 2022. Tren kenaikan terus berlanjut dengan setoran sebesar Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, untuk tahun 2026 berjalan hingga akhir Mei, setoran yang masuk telah menyentuh Rp4,88 triliun.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan teknologi global agar regulasi perpajakan tetap adaptif. Langkah proaktif ini krusial guna memastikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pelaku industri kreatif dan digital. Ke depan, jumlah pemungut pajak ini diproyeksikan akan terus bertambah seiring masuknya platform baru ke pasar Indonesia.