Uptodai.com - Kasus suap jual beli jabatan di Kuansing kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang tidak biasa. Alih-alih menggunakan transaksi uang tunai, praktik lancung ini diduga melibatkan penyerahan dua unit SUV premium bernilai fantastis. Total nilai dari kedua kendaraan mewah yang dijadikan alat pelicin tersebut ditaksir mencapai Rp2,75 miliar.

Dua mobil mewah tersebut diduga mengalir ke kantong Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam dua periode kepemimpinan yang berbeda. KPK mensinyalir bahwa pemberian aset bergerak ini merupakan imbalan atas restu pengisian posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah. Fenomena ini memperlihatkan tren baru di mana para pelaku korupsi berupaya menyamarkan jejak transaksi keuangan dengan aset fisik bernilai tinggi.

Kronologi Penerimaan Pajero Sport Dakar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa dugaan rasuah ini dimulai pada tahun 2021 silam. Saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati, Suhardiman disinyalir menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta. Mobil tangguh bermesin diesel 2.4L MIVEC Turbo ini diberikan untuk memuluskan langkah seseorang menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Spesifikasi Pajero Sport Dakar sendiri memang tergolong mewah dengan limpahan fitur keselamatan aktif seperti Active Stability Control dan tujuh kantong udara. Penggunaan kendaraan operasional premium sebagai alat suap dinilai sangat mencederai integritas birokrasi, terutama di sektor pembangunan infrastruktur daerah. Dinas PUPR yang memegang anggaran besar kerap menjadi ladang basah yang rawan akan praktik transaksional serupa.

Mahar Land Cruiser GR-S untuk Kursi Sekda

Modus ini rupanya kembali terulang empat tahun kemudian saat Suhardiman menjabat sebagai Bupati Kuansing definitif untuk periode 2025–2030. Kali ini, nilai suap melonjak drastis dengan penyerahan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. SUV kasta tertinggi ini diduga kuat menjadi mahar untuk memperebutkan kursi panas Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi.

Toyota Land Cruiser 300 GR Sport dibekali mesin V6 3.3 liter twin-turbo diesel yang mampu menyemburkan tenaga hingga 305 PS. Kendaraan gagah ini juga dilengkapi dengan teknologi suspensi off-road mutakhir serta sistem keselamatan Toyota Safety Sense yang sangat canggih. Keberadaan mobil ini di garasi pejabat daerah tentu memicu kecurigaan masyarakat karena nilainya yang tidak mencerminkan profil pendapatan resmi seorang kepala daerah.

Langkah Hukum KPK dan Dampak Sosial

KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan guna mencari keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran suap tersebut. Penyidik kini tengah mendalami dokumen kepemilikan kendaraan serta memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat Pemkab Kuansing. Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam pelaku suap dengan hukuman penjara yang berat.

Masyarakat Kuansing pun mendesak agar proses hukum berjalan transparan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap netralitas aparatur sipil negara. Praktik jual beli jabatan dinilai sangat merugikan karena menghasilkan pemimpin instansi yang tidak kompeten dan hanya berorientasi pada pengembalian modal suap. Kasus ini menjadi alarm keras bagi daerah lain agar memperketat pengawasan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan struktural.