Uptodai.com - Kabar mengejutkan datang dari Ankara setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu masuk daftar buronan Interpol atas perintah pengadilan di Istanbul, Turki. Langkah hukum ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Pidana nomor 11 Istanbul menilai pemimpin zionis tersebut sebagai penjahat kemanusiaan yang berbahaya. Keputusan ini mempertegas ketegangan diplomatik yang kian memanas antara Turki dan Israel dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus ini bermula dari penangkapan paksa yang dilakukan oleh otoritas militer Israel terhadap para aktivis kemanusiaan dari kelompok Global Sumud Flotilla pada Oktober lalu. Kelompok relawan internasional tersebut tengah berupaya menembus blokade laut untuk mengirimkan bantuan medis dan pangan darurat ke Jalur Gaza. Penangkapan tersebut memicu kemarahan global, khususnya dari pemerintah Turki yang mengutuk keras aksi sepihak tersebut.

Bukti Kejahatan Kemanusiaan yang Diserahkan ke Pengadilan

Setelah dideportasi dari Israel, para aktivis kemanusiaan, termasuk sejumlah dokter dan psikolog, menjalani pemeriksaan intensif di Turki. Tim medis kemudian menyerahkan bukti-bukti fisik dan psikologis yang menunjukkan adanya indikasi kuat kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat Israel. Bukti otentik inilah yang menjadi landasan kuat bagi kejaksaan Istanbul untuk menerbitkan surat perintah penahanan internasional.

Kementerian Luar Negeri Turki secara tegas melabeli tindakan angkatan laut Israel sebagai aksi pembajakan modern di perairan internasional. Tindakan kekerasan terhadap aktivis perdamaian dinilai melanggar piagam PBB dan hukum humaniter internasional secara telanjang. Hubungan bilateral kedua negara kini berada di titik nadir, dengan penarikan sejumlah diplomat dan pemutusan hubungan dagang secara bertahap.

Sikap Tegas Presiden Erdogan Terhadap Agresi Israel

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berulang kali mengecam keras kebijakan militer Netanyahu di berbagai forum internasional. Erdogan menegaskan bahwa Ankara tidak akan tinggal diam dan akan terus mendukung perjuangan rakyat Palestina serta para korban agresi. Selain itu, Turki juga aktif menggalang dukungan dari negara-negara Islam dan Uni Eropa untuk mendesak penghentian total blokade di Gaza.

Upaya hukum Turki ini sejalan dengan meningkatnya tekanan hukum internasional terhadap Israel, termasuk penyelidikan yang sedang berlangsung di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Banyak pihak menilai bahwa langkah pengadilan Istanbul ini akan memperkuat posisi hukum para korban kejahatan perang di Gaza. Hal ini juga menjadi preseden penting bahwa impunitas bagi para pemimpin negara yang melanggar hukum internasional tidak dapat dibiarkan.

Hingga saat ini, pihak Israel belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan pengadilan Istanbul yang memasukkan nama pemimpin mereka ke dalam daftar pencarian internasional. Namun, keputusan ini diyakini akan semakin mempersempit ruang gerak diplomatik Netanyahu di luar negeri. Dunia internasional kini menanti bagaimana respons Interpol dalam menindaklanjuti tuntutan hukum dari pengadilan Turki tersebut.